Pelaku pencabulan dan pemerkosa santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Usai sidang, Penasihat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika mengklaim dakwaan yang disampaikan oleh JPU 'sumir'. Begitu juga dengan eksepsi pada Senin depan (25/7). Sebab, ia mengaku belum menerima BAP dari pihak JPU.
"Yang eksepsi karena memang sumir, jadi pertama dakwaannya sumir," kata Gede kepada awak media di PN Surabaya, Senin (18/7/2022).
Gede mengungkapkan dakwaan dan pemberitaan yang beredar di media jauh berbeda. Sebab, dalam dakwaan hanya ada 1 korban dengan usia yang sudah dewasa.
"Ya sumir lah, berita di media kan disebutkan ada belasan, lima orang santri macam-macam, tapi faktanya ternyata (korban) satu orang dan usianya 20 tahun waktu kejadian, dan hari ini sudah 25 tahun, jadi kaget juga bahwa apa yang disampaikan di media dan dalam dakwaan beda sekali," tuturnya.
Gede menyesalkan mengapa sidang perdana kliennya harus digelar secara daring atau online. Padahal, sebelumnya terdakwa telah dibawa ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya. Kalau online tetap saja di Jombang kan, kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita kan sama-sama cari keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau yang didakwakan itu fiktif, kan bisa diuji," ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini menemui jalan terjal sebelum 'berlabuh' di pengadilan. Terhitung, korban sudah melapor sejak 2019, namun ia baru menyerahkan diri pada Juli 2022. Bechi yang merupakan anak kiai pimpinan Ponpes Shidiqqiyyah Ploso, Jombang kerap 'licin' saat ditangkap.
Bechi beberapa kali sembunyi di balik ketiak sang ayah, Kiai Muchtar Mu'thi. Bahkan Kiai Muchtar meminta polisi tak menangkap anaknya. Tak hanya sang ayah, ribuan simpatisan hingga santriwati Bechi juga kerap menghalangi penangkapan polisi.
Sedangkan untuk pertimbangan keamanan, Bechi akan disidangkan di Surabaya. Pemilihan lokasi persidangan di Surabaya ini untuk menjaga kondusivitas.
Simak Video "Sopir yang Gagalkan Penangkapan Mas Bechi Ditangkap!"
[Gambas:Video 20detik]
(hil/fat)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibGh0dHBzOi8vd3d3LmRldGlrLmNvbS9qYXRpbS9odWt1bS1kYW4ta3JpbWluYWwvZC02MTg0OTA1L3BlbmFzaWhhdC1odWt1bS1tYXMtYmVjaGktc2VidXQtZGFrd2Fhbi1qYWtzYS1zdW1pctIBcGh0dHBzOi8vd3d3LmRldGlrLmNvbS9qYXRpbS9odWt1bS1kYW4ta3JpbWluYWwvZC02MTg0OTA1L3BlbmFzaWhhdC1odWt1bS1tYXMtYmVjaGktc2VidXQtZGFrd2Fhbi1qYWtzYS1zdW1pci9hbXA?oc=5
2022-07-18 06:36:10Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar