Terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur, berinisial JEP telah ditahan. Penahanan itu berlangsung pada Senin (11/7/2022) sore.
Dilansir dari detikJatim, Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan perihal itu. "Benar, dilakukan penahanan hari ini oleh Kejari Batu," kata Fathur kepada detikJatim, Senin (11/7/2022).
Menurutnya, penahanan terdakwa kekerasan seksual belasan siswa SMA SPI itu dalam rangka penetapan majelis hakim 60/pid.sus/2002.pn.mlg. Dalam penetapan pengadilan itu telah tersurat sejumlah hal berikut:
1. Memerintahkan untuk melakukan penahanan atas nama terdakwa Julianto Eka Putra alias Kojul dalam tahanan rutan paling lama 30 hari dihitung sejak menjalani penahanan dalam rutan.
2. Memerintahkan kepada JPU agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada JPU, terdakwa/penasihat hukum/keluarga, ditetapkan di Malang, 11 Juli 2022.
"JPU melakukan penahanan terhadap JE, ini merupakan perintah (hakim/pengadilan)" ujarnya.
Penangkapan itu berlangsung di kawasan Citraland, Surabaya. Di sana tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim dikerahkan untuk mengamankan JE. Selanjutnya, JE dibawa ke Lowokwaru, Malang untuk menjalani penahanan.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga video 'LPSK Sebut Tren Kekerasan Seksual pada Wanita-Anak Meningkat':
(idh/imk)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjE3Mzk4NC9qZS1ib3Mtc21hLXNwaS1iYXR1LXRlcmRha3dhLWtla2VyYXNhbi1zZWtzdWFsLWRpdGFuZ2thcC1kYW4tZGl0YWhhbtIBcGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNjE3Mzk4NC9qZS1ib3Mtc21hLXNwaS1iYXR1LXRlcmRha3dhLWtla2VyYXNhbi1zZWtzdWFsLWRpdGFuZ2thcC1kYW4tZGl0YWhhbi9hbXA?oc=5
2022-07-11 11:11:33Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar