KOMPAS.com - Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada H-10 Lebaran 2022.
"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri di mana Kementerian/Lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Menkeu Sri Mulyani dalam Konferensi Pers bertema THR dan Gaji 13 melalui YouTube resmi Kemenkeu Sabtu (16/4/2022).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pada 2022, pemerintah memastikan adanya Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 50 persen yang dicairkan bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.
Baca juga: Resmi, THR, Gaji Ke-13, dan Tukin 50 Persen PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022
Lalu, siapa saja yang mendapatkan THR, gaji ke-13, dan tukin 50 persen?
Dalam konpers tersebut, Menkeu Sri Mulyani memaparkan pembagian THR, gaji ke-13, dan tukin disalurkan pada ASN tertentu.
Kepastian mengenai pencairan gaji ke-13 dan THR ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara.
"Karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara dalam hal ini yang pusat dan daerah, termasuk TNI dan Polri," kata dia.
- PNS aktif yang mendapatkan tukin, mendapatkan THR (gaji pokok dan 50 persen tukin) dan gaji ke-13 (gaji pokok dan 50 persen tukin).
- Pensiunan, mendapatkan THR (besarannya 1x gaji pensiunan) dan gaji ke-13 (besarannya 1x gaji pensiunan)
Baca juga: Berkaca dari Sri Lanka, Mengapa Suatu Negara Bisa Gagal Bayar Utang dan Apa Dampaknya?

Seperti diketahui, besaran gaji pensiunan PNS yakni 75 persen gaji pokok ketika sebelum pensiun.
Sementara, tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum.
Ia menambahkan, instansi yang mengelola ASN daerah, bagi Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 pesen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Untuk THR dan gaji ke-13 di tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran yakni diberikan sebesar gaji/pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok," kata Sri Mulyani.
"Dan untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," lanjut dia.
Baca juga: Sri Mulyani Sebut Covid-19 Akan Jadi Endemi, Apa Artinya?
Pelaksanaan pemberian THR tahun 2022
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, aturan pelaksanaan pemberian THR tahun ini berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang terdiri dari:
- Sekitar 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat
- Sekitar 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah
- Sekitar 3,3 juta orang pensiunan
Kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN TA 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui:
- Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI, dan Polri
- Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambah dari APBDTA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
- Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9 triliun untuk pensiunan
Baca juga: Benarkah Indonesia Jadi Negara dengan Utang Terbesar Ke-7 di Dunia?
Kapan THR dan gaji ke-13 cair?

Mengenai pencairan THR dan gaji ke-13, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri.
Hal ini dikarenakan Kementerian/Lembaga agar dapat mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022.
Selanjutnya, dana dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca juga: Tak Ada Lagi Honorer pada 2023, Adakah Peluang Jadi PNS?
Sementara itu, dalam hal THR yang belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri, maka THR itu bisa dibayarkan setelah perayaan hari raya Idul Fitri.
Menkeu Sri Mulyani pun berharap seluruh lapisan ASN dan pensiunan bisa menerima THR dan gaji ke-13 sebelum Idul Fitri.
"Saya berharap semuanya bisa dilakukan mulai pada H-10 sehingga dalam hal ini ASN pusat, daerah, TNI/Polri sudah bisa menerima THR sebelum hari raya," katanya lagi.
Baca juga: Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Ini Syarat Pengangkatan Jadi CPNS
Perbandingan pemberian THR pada 2020-2022

Dalam konpers disebutkan juga mengenai pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan yang berbeda karena penyesuaian dengan pandemi Covid-19.
Menkeu Sri Mulyani menyampaikan, dalam dua tahun terakhir (2020 dan 2021) kebijakan THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi.
Pada 2020, THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan.
Baca juga: Masuk Daftar 100 Perempuan Paling Berpengaruh, Ini Deretan Prestasi Sri Mulyani
Besaran THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Kemudian, pada 2021, THR dan gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.
Besaran THR dan gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
Baca juga: Netflix, Diburu Sri Mulyani, Dirangkul Nadiem Makarim
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigAFodHRwczovL3d3dy5rb21wYXMuY29tL3RyZW4vcmVhZC8yMDIyLzA0LzE2LzIwMzAwMDc2NS90aHItZ2FqaS1rZS0xMy10dWtpbi1wbnMtY2Fpci1oLTEwLWxlYmFyYW4tc2lhcGEtc2FqYS15YW5nLWRhcGF0LT9wYWdlPWFsbNIBAA?oc=5
2022-04-16 13:30:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar