Minggu, 20 Maret 2022

Sosok Dony Christiawan, Nakes Pembunuh Bidan dan Anaknya di Semarang, Punya Istri Tapi Nekat Melamar Korban - Kompas.com - Yogyakarta

KOMPAS.com - Mayat perempuan tanpa identitas ditemukan di bawah jembatan Tol KM 425 Susukan, Kelurahan Pudakpayung, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Minggu (13/3/2022).

Belakangan korban diketahui sebagai SK (32), seorang bidan yang tercatat sebagai warga Tirtoadi, Mlati, Sleman DIY Yogyakarta.

Tiga hari setelah penemuan mayat SK, polisi juga menemukan kerangka anak-anak yang ternyata adalah MF, anak sulung SK yang masih berusia 5 tahun.

Baca juga: Pembunuhan Ibu dan Anak di Semarang, Mengapa Rasa Cemburu Bisa Picu Kekerasan di Luar Nalar?

Polisi pun melakukan menyelidikan dan berhasil menangkap pembunuh SK dan anaknya yakni Dony Christiawan.

Donny adalah warga Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Ia berprofesi sebagai tenaga medis dan bertugas di salah satu RS di Kota Semarang.

Kenal sejak sama-sama menjadi vaksinator

Dony mengenal korban saat sama-sama bertugas sebagai vaksinator. Hubungan mereka pun menjalin hubungan asmara.

Korban SK diketahui sebagai ibu tunggal yang memiliki 2 anak. Sementara Donny telah memiliki istri dan seorang anak.

Walau memiliki anak dan istri, Dony nekat mendatangi keluarga SK untuk melamar korban. Hal tersebut dijelaskan oleh Yuda Rahmanto, kakak sepupu korban pada Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Menahan Tangis Saat Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Nakes dan Anak di Semarang, Kombes Djuhandhani: Cerita Ini Dramatis

Yuda mengatakan jika pertunangan antara SK dan Dony berlangsung pada tahun 2021 dan diselenggarakan di Yogyakarta.

Meski belum pernah bertemu langsung, namun menurut informasi dari keluarganya tidak ada gelagat yang mencurigakan dari Dony.

"Bagus e, kalau saya sendiri sama Dony itu malah belum pernah ketemu. Kalau kata om-om saya itu ya bagus orangnya, enggak aneh-aneh, katanya," ungkapnya.

Anak korban disika dan tak diberi makan hingga meninggal

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022).KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (18/3/2022).
Karena sudah dekat dengan Donny,  SK pun menitipkan anaknya, MF kepada kekasihnya sejak Februari 2022.

Baca juga: Akhir Drama DC, Pria yang Bunuh Nakes dan Anaknya di Semarang, Ditangkap Saat Buat Laporan Kehilangan Orang

MF tinggal di rumah pribadi Donny yang ada di Semarang. Karena dianggap nakal. MF kerap disiksa oleh kekasih ibunya.

Bahkan bocah lima tahun itu disekap dan tak diberi makan hingga kelaparan lalu meninggal dunia pada 20 Februari 2022.

MF dalam kondiis telanjang kemudian dibuang di kolong jembatan Tol Semarang-Bawen KM 425 Susukan, Kelurahan Pudakpayung, Kota Semarang.

Beberapa hari kemudian, SK meminta Donny mempertemukannya dengan sang anak. Donny pun mengajak SK bertemu di Exit Tol Sukun, Banyumanik, Kota Semarang.

Baca juga: 6 Fakta Pembunuhan Nakes dan Anaknya yang Jasadnya Dibuang di Tol Semarang

Mereka kemudian menuju ke hotel di Jalan DR Wahidin, Kota Semarang. Di hotel, SK sempat melambaikan tangan dengan seorang pria.

Donny pun menanyakan sosok pria tersebut ke SK yang kemudian menjadi alibinya menghabisi SK. Di kamar hotel, Donny mencekik SK hingga tewas.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut ada dua motif Dony membunuh SK.

Pertama, cemburu karena dibandingkan dengan teman laki-laki korban. Kedua, panik lantaran SK ingin bertemu anaknya.

Baca juga: Mobil Sedan Lancer Ini Dipakai Dony untuk Buang Jasad Ibu dan Anak di Tol Semarang

Pelaku kemudian membungkus korban menggunakan sarung dan dibuang ke tempat yang sama seperti MF.

"Pelaku memilih membuang di tempat yang sama karena merasa aman."

"Tempat pembuangan korban MF dan SK atau ibu dan anak itu hanya berjarak 50 meter," kata Djuhandani, Jumat (18/3/2022).

Akibat perbuatannya, Dony terancam hukuman penjara 15 tahun. Ia dijerat pasal berlapis, meliputi PAsal 338 KUHP dan Pasal 80 juncto 76c tentang Perlindungan Anak.

"Ini masuk pembunuhan berencana, semisal ada hubungan dekat antara pelaku dan korban nanti ada hukuman tambahan sepertiga dari ancaman," pungkas Djuhandani.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia, Wijaya Kusuma | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiigFodHRwczovL3lvZ3lha2FydGEua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjIvMDMvMjAvMTUwNzAwNzc4L3Nvc29rLWRvbnktY2hyaXN0aWF3YW4tbmFrZXMtcGVtYnVudWgtYmlkYW4tZGFuLWFuYWtueWEtZGktc2VtYXJhbmctcHVueWE_cGFnZT1hbGzSAYUBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS95b2d5YWthcnRhL3JlYWQvMjAyMi8wMy8yMC8xNTA3MDA3Nzgvc29zb2stZG9ueS1jaHJpc3RpYXdhbi1uYWtlcy1wZW1idW51aC1iaWRhbi1kYW4tYW5ha255YS1kaS1zZW1hcmFuZy1wdW55YQ?oc=5

2022-03-20 08:07:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar