Kamis, 03 Februari 2022

Pesawat Susi Air Diusir dari Hanggar Malinau, Pemda: Murni Bisnis, Bukan Semena-mena, Ada Dasarnya - Kompas.com - kompas.com

KOMPAS.com - Pesawat Susi Air milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diusir dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022).

Terkait hal itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Malinau, Kristian Muned, yang memimpin eksekusi itu menegaskan, tindakan tersebut tidak dilakukan secara semena-mena.

Baca juga: Penyebab Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau yang Sudah 10 Tahun Digunakan

"Kejadiannya tadi pagi (Rabu), tapi bukan dilakukan dengan semena-mena. Ada dasar tindakan kami. Untuk penjelasannya atas persetujuan pimpinan akan kami sampaikan nanti," ujarnya saat dihubungi TribunKaltara.com, Rabu (2/2022) sore.

Baca juga: Sederet Fakta Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau

Sementara, Kabid Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dishub Kaltara Andi Nasuha, mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air.

Mengingat pemilik hanggar tersebut merupakan Pemkab Malinau.

Baca juga: Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Susi Air Khawatir Pelayanan Masyarakat ke 11 Rute Ini Terganggu

"Itu kan murni bisnis antara Pemda Malinau dan maskapai. Itu kan mereka punya hanggar milik Pemda Malinau," kata Andi.

Informasi yang didapatkan oleh Dishub Kaltara, maskapai Susi Air belum menyelesaikan tunggakan pembayaran terkait hanggar.

Kendati demikian, pihaknya belum mau berkomentar lebih jauh terkait masalah tersebut. Dia menyerahkan hal itu kepada pihak Pemkab Malinau.

"Jadi informasinya mereka ada yang tidak bayar menunggak atau bagaimana, dan ada maskapai lain yang dapat, jadi itu murni bisnis. Mungkin ada surat menyurat bagaimana yang tidak diindahkan atau bagaimana, tapi dicoba konfrimasi ke Malinau karena hanggar ini miliknya Pemkab Malinau," tutur Andi.

Sebelumnya diberitakan, pesawat perintis Susi Air diusir dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022).

Dalam video yang diunggah pemilik Susi Air, Susi Pudjiastuti, lewat akun Twitter-nya, tampak pemindahan paksa itu melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz mengatakan, dikeluarkannya pesawat secara paksa karena masa sewa Susi Air di hanggar Bandara Robert Atty Bessing, habis pada 31 Desember 2021.

Sebelum tanggal tersebut, manajemen Susi Air sudah mengajukan perpanjangan masa sewa hanggar sejak November 2021.

Namun, permintaan itu ditolak. Donal menyebut, hanggar itu malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.

Sementara, manajemen Susi Air mengkhawatirkan risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat kejadian tersebut.

Diketahui, di tahun 2022 ini, maskapai Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Malinau untuk 11 rute.

"Yang paling menjadi kekhawatiran terbesar bagi Susi Air adalah risiko terganggunya pelayanan ke masyarakat Malinau dan sekitarnya akibat tindakan yang terkesan show off power kemarin," bunyi siaran pers dari manajemen Susi Air, Kamis (3/2/2022). (Editor : Robertus Belarminus)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Susi Air Milik Susi Pudjiastuti ''Diusir'' dari Hanggar Malinau, Dishub Sebut Belum Bayar Tunggakan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihAFodHRwczovL3JlZ2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIyLzAyLzAzLzE0NDA1NDg3OC9wZXNhd2F0LXN1c2ktYWlyLWRpdXNpci1kYXJpLWhhbmdnYXItbWFsaW5hdS1wZW1kYS1tdXJuaS1iaXNuaXMtYnVrYW4_cGFnZT1hbGzSAX9odHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL3JlZ2lvbmFsL3JlYWQvMjAyMi8wMi8wMy8xNDQwNTQ4NzgvcGVzYXdhdC1zdXNpLWFpci1kaXVzaXItZGFyaS1oYW5nZ2FyLW1hbGluYXUtcGVtZGEtbXVybmktYmlzbmlzLWJ1a2Fu?oc=5

2022-02-03 07:40:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar