Pegiat media sosial Adam Deni ditangkap Bareskrim Polri atas postingan di media sosial. Adam Deni resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
"Sudah tersangka. Sejak tadi malam diamankan dan ditangkap statusnya tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (2/2/2022).
Ahmad Ramadhan menjelaskan Adam Deni ditangkap karena postingannya di media sosial. Hanya, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut soal dokumen apa yang dimaksud.
"Dokumen, yang jelas dokumen milik orang lain yang di-upload oleh orang yang tidak berhak. Yang lainnya adalah bagian dari proses penyelidikan," imbuhnya.
Adam Deni ditangkap atas laporan pelapor berinisial SYD. Dia dilaporkan pada 27 Januari 2021.
"Berdasarkan LP nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor saudara SYD," ujarnya.
Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni ditangkap karena postingan dokumen elektronik di media sosial. Dia dijerat UU ITE.
"Diamankan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri atas tindak pidana melakukan upload dokumen elektronik pribadi tanpa seizin pemilik sebagaimana dimaksud pada Pasal 48 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 UU ITE," sambungnya.
Tonton juga Video: Komentar Adam Deni soal Foto Diduga Dirinya Hina Presiden
(mea/bar)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMia2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTkyNDkzNi9kaXRhbmdrYXAtZ2VnYXJhLXBvc3RpbmctZG9rdW1lbi1kaS1tZWRzb3MtYWRhbS1kZW5pLWphZGktdGVyc2FuZ2th0gFvaHR0cHM6Ly9uZXdzLmRldGlrLmNvbS9iZXJpdGEvZC01OTI0OTM2L2RpdGFuZ2thcC1nZWdhcmEtcG9zdGluZy1kb2t1bWVuLWRpLW1lZHNvcy1hZGFtLWRlbmktamFkaS10ZXJzYW5na2EvYW1w?oc=5
2022-02-02 07:27:37Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar