Kamis, 27 Januari 2022

Menanti KPK Bergerak Lacak Siwi Widi di Kasus Pajak - detikNews

Jakarta -

Nama mantan pramugari Siwi Widi Purwanti muncul dalam dakwaan tindak pencucian uang (TPPU) mantan pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan. KPK pun bergerak melacak dugaan keterlibatan Siwi Sidi dalam kasus ini.

Aliran dana ini diungkap jaksa ketika membaca surat dakwaan yang dilakukan Wawan Ridwan selaku Pemeriksa Pajak Madya pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak, yang dibacakan pada Rabu, 26 Januari 2022. TPPU Wawan ini, menurut jaksa, dilakukan bersama anak kandungnya, M Farsha Kautsar.

Awalnya, jaksa mengatakan untuk menyamarkan hartanya, Wawan Ridwan membuka rekening atas nama anaknya kemudian melakukan transfer ke rekening tersebut. Berikut ini rinciannya:

- Kurun waktu 2 Januari 2019 sampai 12 Agustus 2020 menukar uang Rp 8.820.597.500, kemudian mengirimnya ke rekening atas nama M Farsha Kautsar

- Tanggal 21 Januari 2019 menukarkan uang asing ke rupiah senilai Rp 50 juta kemudian menempatkannya di rekening Farsha.

- Tanggal 28 Januari 2019 sampai 29 April 2019 Wawan meminta M Farsha melakukan setor tunai ke rekening Farsha senilai Rp 1.204.473.500.

Setelah menempatkan uang itu di rekening Farsha, kemudian Wawan dan Farsha membelanjakan atau membayarkan, sebagai berikut:

1. Belanja jam tangan Rp 888.830.000
2. Belanja 1 unit mobil Outlander dan berjenis Mercedes-Benz C300 Coupe Rp 1.379.105.000
3. Belanja tiket dan hotel ke rekening PT Traveloka sebesar Rp 987.289.803
4. Pembelian valuta asing sebesar Rp 300 juta di PT Dolarindo Intravalas pada 23 Mei 2019.

Tidak hanya menggunakan uang suap untuk belanja, tetapi Wawan dan Farsha juga mentransfer sejumlah uang ke teman Farsha. Salah satunya ada uang yang mengalir ke mantan pramugari Siwi Widi Rp 647 juta.

Berikut ini rinciannya:

1. Melakukan 21 kali transfer kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar dari 8 April 2019 sampai dengan 23 Juli 2019 sejumlah Rp 647.850.000.

2. Melakukan beberapa kali transfer kepada yakni kepada Adinda Rana Fauziah dari Januari 2019 sampai dengan Maret 2021 sejumlah Rp 39.186.927 dan kepada Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta selaku teman Muhammad Farsha Kautsar.

3. Melakukan beberapa kali transfer kepada Dian Nurcahyo Dwi Purnomo dan keluarganya untuk kepentingan rencana usaha Wawan Ridwan dan Muhammad Farsha Kautsar dari 7 Februari 2019 sampai dengan 9 Desember 2020 sejumlah Rp 509.180.000.

Simak juga Video: Geram Tak Ada Hukuman Mati, Anggota DPR Usul Koruptor Jangan Divaksin

[Gambas:Video 20detik]

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiW2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTkxNzk2My9tZW5hbnRpLWtway1iZXJnZXJhay1sYWNhay1zaXdpLXdpZGktZGkta2FzdXMtcGFqYWvSAV9odHRwczovL25ld3MuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS9kLTU5MTc5NjMvbWVuYW50aS1rcGstYmVyZ2VyYWstbGFjYWstc2l3aS13aWRpLWRpLWthc3VzLXBhamFrL2FtcA?oc=5

2022-01-27 22:45:13Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar