Kamis, 23 Desember 2021

Polisi Segera Panggil Bahar Smith-Eggi Sudjana soal SARA - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal segera mengagendakan pemanggilan terhadap Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana.

Diketahui, Bahar dan Eggi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Husin Shihab buntut pernyataannya yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6146/XII/2021 / SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Desember 2021.

Kemudian, Bahar kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Tubagus. Laporan teregister dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 17 Desember 2021.


"Jadi tentunya kita akan agendakan untuk melanjutkan proses ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (23/12).

Zulpan menuturkan saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus mendalami dan menyelidiki kedua laporan tersebut.

Pelapor Bahar dan Eggi juga telah menyertakan barang bukti yang turut didalami untuk mengusut laporan ini.

"Karena laporan yang diberikan oleh pelapor terhadap terlapor ini memiliki data, artinya memiliki bukti terkait dengan visualisasi atau rekam jejak digital terkait dengan laporan itu, yang disertakan pada saat membuat laporan," tuturnya.

Sejauh ini Bahar Smith juga berencana melaporkan balik Husin Shihab terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bukti-bukti yang akan disertakan dalam laporan terhadap Husin Shihab tersebut.

"Justru kita akan laporkan balik dia. Karena dia penyebar hoaks, jadi kita akan laporkan balik," kata Ichwan saat dihubungi, Selasa (21/12).

Senada, Eggi Sudjana juga berencana melaporkan balik Husin Shihab. Menurutnya dasar laporan yang dibuat itu tak benar.

Salah satunya soal pernyataan pelapor yang menyatakan waktu kejadian perkara dimaksud ialah 7 Desember 2021 pukul 20.00 WIB dan tempat kejadiannya di Jakarta Selatan.

"Saya bingung, tiba-tiba di medsos aja beredar. Ini nanti saya akan lapor balik dengan Pasal 310 311 KUHP dan 424 itu sanksinya 10 tahun karena dia memberikan keterangan palsu yang enggak benar dong," kata Eggi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (10/12).

(dis/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMid2h0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMTEyMjMxNTQ0MjktMTItNzM3ODc3L3BvbGlzaS1zZWdlcmEtcGFuZ2dpbC1iYWhhci1zbWl0aC1lZ2dpLXN1ZGphbmEtc29hbC1zYXJh0gEA?oc=5

2021-12-23 08:54:03Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar