Rabu, 24 November 2021

Syarat Masuk dan Batasan Kegiatan di Mal Juga Tempat Wisata Saat PPKM Level 3 24 Desember 2021 - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia yang akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dasar pelaksanaan PPKM Level 3 skala nasional ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Aturan pembatasan kegiatan saat PPKM Level 3 tersebut diberlakukan untuk sejumlah lokasi, mulai dari pusat perbelanjaan maupun tempat wisata.

Tujuan dari PPKM level 3 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia tersebut yakni untuk menekan serta mengurangi penyebaran kasus Covid-19. 

Baca juga: 6 Antisipasi Lonjakan Covid-19 Selama Nataru, Apa Saja?

Syarat masuk mal dan tempat wisata di masa PPKM Level 3

Berikut ini syarat masuk ke mal dan tempat wisata di masa pemberlakuan PPKM Level 3 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022:

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Syarat masuk mal di masa PPKM Level 3

Berikut ini adalah syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal di masa PPKM Level 3:

  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar mal;
  • Hanya orang yang sudah berstatus kuning (mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19) dan hijau (mendapatkan dosis lengkap vaksin Covid-19) yang bisa masuk;
  • Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Syarat masuk lokasi wisata di masa PPKM Level 3

Tidak jauh dengan syarat masuk mal, berikut ini adalah syarat untuk masuk ke lokasi wisata saat PPKM level 3:

  • Di tempat-tempat wisata prioritas diberlakukan kebijakan ganjil-genap pelat nomor untuk mengurangi jumlah masyarakat yang berkunjung;
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar lokasi wisata;
  • Hanya orang yang sudah berstatus kuning (mendapatkan dosis pertama vaksin Covid-19) dan hijau (mendapatkan dosis lengkap vaksin Covid-19) yang bisa masuk;
  • Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca juga: Miliki Gejala Serupa, Ini Beda Flu dengan Covid-19

Batasan kegiatan di mal dan tempat wisata

Tempat wisata dan kuliner bernama De Park di Green Terrace Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/11/2021).kompas.com / Nabilla Ramadhian Tempat wisata dan kuliner bernama De Park di Green Terrace Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Rabu (24/11/2021).

Selain menetapkan syarat masuk mal dan lokasi wisata, pemerintah melalui Inmendagri 62 juga mengatur kegiatan apa saja yang boleh dan tidak dibolehkan di kedua tempat umum itu saat pemberlakuan PPKM Level 3.

Batasan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal saat PPKM Level 3

  1. Mal dilarang menyelenggarakan kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru, kecuali berupa pameran UMKM;
  2. Jam operasional diperpanjang dari 09.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat. Kebijakan ini untuk mencegah terjadinya kerumunan di jam-jam tertentu;
  3. Pembatasan kuota pengunjung, maksimal 50 persen kapasitas total;
  4. Bioskop boleh buka dengan kapasitas maksimal  50 persen;
  5. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan dapat dilakukan, juga dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen.

Baca juga: Gunungkidul Berlakukan Aturan Ganjil Genap, Ini Informasi Lengkapnya

Batasan kegiatan di tempat wisata saat PPKM Level 3

Khusus untuk pengaturan tempat wisata, diberlakukan aturan sebagai berikut:

  1. Bagi destinasi wisata favorit, diminta meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3;
  2. Memfasilitasi protokol kesehatan dengan baik;
  3. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa melakukan jaga jarak;
  4. Membatasi jumlah wisatawan maksimal 50 persen dari kapasitas total;
  5. Tidak boleh menyelenggarakan pesta perayaan yang menimbulkan kerumunan, baik di tempat terbuka ataupun tertutup;
  6. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan
  7. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Pemberlakuan kebijakan ini ditujukan untuk mencegah peningkatan kasus infeksi virus corona yang biasanya terjadi sebagai dampak momentum libur panjang.

Indonesia sendiri sudah memiliki pengalaman terkait peningkatan kasus infeksi virus corona setelah adanya libur panjang, salah satunya setelah libur panjang Lebaran 2021.

Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Bermotor: Prosedur, Ketentuan, Biaya, dan Dendanya

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Molnupiravir dan Paxlovid, Obat Covid-19 yang Diklaim Ampuh
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigQFodHRwczovL3d3dy5rb21wYXMuY29tL3RyZW4vcmVhZC8yMDIxLzExLzI0LzIwMzEwMDc2NS9zeWFyYXQtbWFzdWstZGFuLWJhdGFzYW4ta2VnaWF0YW4tZGktbWFsLWp1Z2EtdGVtcGF0LXdpc2F0YS1zYWF0LXBwa20tbGV2ZWzSAYEBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS90cmVuL3JlYWQvMjAyMS8xMS8yNC8yMDMxMDA3NjUvc3lhcmF0LW1hc3VrLWRhbi1iYXRhc2FuLWtlZ2lhdGFuLWRpLW1hbC1qdWdhLXRlbXBhdC13aXNhdGEtc2FhdC1wcGttLWxldmVs?oc=5

2021-11-24 13:31:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar