Kamis, 25 November 2021

Pakar Hukum Nilai MK Main Politik Jalan Tengah dalam Putusan UU Cipta Kerja - Nasional Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Mahkamah Konstitusi seperti mengambil politik jalan tengah dalam putusan tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Ia menilai gelagat itu salah satunya bisa dilihat dari 9 hakim ada 4 orang yang memiliki pendapat berbeda.

“Putusan ini memang ‘jalan tengah’,” kata Bivitri lewat keterangan tertulis, Kamis, 25 November 2021. Bivitri mengatakan jalan tengah yang diambil itu membuat bingung.

Putusan MK, kata dia, menyatakan bahwa proses legislasi pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Bila demikian, kata dia, seharusnya produk yang dihasilkan dari proses itu juga inkonstitusional. “Sehingga dianggap tidak berlaku,” kata dia.

Meski demikian, kata Bivitri, putusan Mahkamah Konstitusi justru membedakan antara proses dengan hasil. “Sehingga yang dinyatakan inkonstitusional hanya prosesnya, tetapi UU-nya tetap konstitusional dan berlaku,” kata pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera ini.

Bivitri melanjutkan putusan MK yang mengabulkan gugatan formil ini pertama dalam sejarah. Dia bilang tak mungkin MK bisa menolak lagi permohonan uji formil UU Cipta Kerja atau omnibus law karena cacat formil yang didalilkan para pemohon sangat nyata dan sederhana.

Di sisi lain, ia menilai MK juga masih melakukan pertimbangan politik, tidak hanya hukum. Karena itu, ia menyatakan jalan keluarnya adalah putusan MK yang membingungkan itu. Bivitri menyebutnya dengan istilah conditionally unconstitusional atau putusan inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun.

Bivitri menilai putusan MK soal UU Cipta Kerja bukan kemenangan pemohon. UU Cipta Kerja tetap berlaku dua tahun lagi.

Meski demikian, dia menilai masyarakat masih bisa bernafas. Sebab dengan adanya putusan ini pemerintah belum bisa lagi membuat peraturan pelaksana dalam dua tahun ke depan. ”Tetapi ini pun berarti peraturan pelaksana yang sudah ada dan penuh kritik tetap berlaku,” kata Bivitri soal putusan MK tentang UU Cipta Kerja.

Baca juga: YLBHI Menilai Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Menggantung dan Tidak Tegas

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicmh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwudGVtcG8uY28vcmVhZC8xNTMyNjc2L3Bha2FyLWh1a3VtLW5pbGFpLW1rLW1haW4tcG9saXRpay1qYWxhbi10ZW5nYWgtZGFsYW0tcHV0dXNhbi11dS1jaXB0YS1rZXJqYdIBcWh0dHBzOi8vbmFzaW9uYWwudGVtcG8uY28vYW1wLzE1MzI2NzYvcGFrYXItaHVrdW0tbmlsYWktbWstbWFpbi1wb2xpdGlrLWphbGFuLXRlbmdhaC1kYWxhbS1wdXR1c2FuLXV1LWNpcHRhLWtlcmph?oc=5

2021-11-25 15:30:02Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar