JAKARTA, iNews.id - Aksi DJ Dinar Candy memprotes perpanjangan PPKM level 4 dengan berbikini di tepi jalan tak hanya membuatnya terancam mendekam di penjara selama 10 tahun. Dinar juga terancam denda cukup besar.
"Denda Rp5 miliar," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Kamis (5/8/2021).
Keputusan Dinar Candy terjun ke jalan untuk memprotes perpanjangan PPKM dengan berbikini di kawasan Lebak Bulus, Jakarta berbuntut panjang. Dinar diamankan pada hari yang sama di kawasan Fatmawati, Jakarta pada malam hari.
"Kami amankan saat baru keluar dari rumah temannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dari tangan Dinar Candy, polisi menyita barang bukti dua handphone yang digunakan untuk merekam serta memposting materi foto dan video ke Instagram. Dinar juga dijadikan tersangka atas tindak pidana pornografi.
Editor : Dani M Dahwilani
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMif2h0dHBzOi8vd3d3LmluZXdzLmlkL2xpZmVzdHlsZS9zZWxlYi9wcm90ZXMtcHBrbS1wYWthaS1iaWtuaS1kaW5hci1jYW5keS10ZXJhbmNhbS1odWt1bWFuLTEwLXRhaHVuLXBlbmphcmEtZGFuLWRlbmRhLXJwNS1taWxpYXLSAYMBaHR0cHM6Ly93d3cuaW5ld3MuaWQvYW1wL2xpZmVzdHlsZS9zZWxlYi9wcm90ZXMtcHBrbS1wYWthaS1iaWtuaS1kaW5hci1jYW5keS10ZXJhbmNhbS1odWt1bWFuLTEwLXRhaHVuLXBlbmphcmEtZGFuLWRlbmRhLXJwNS1taWxpYXI?oc=5
2021-08-05 13:05:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar