Sabtu, 17 Juli 2021

Oknum Satpol PP Gowa Dicopot usai Viral Aniaya Pemilik Kafe, Pj Sekda Kena Tegur - iNews

GOWA, iNews.id - Oknum Satpol PP Gowa yang menganiaya pasangan suami istri pemilik kafe di Jalan Panciro dicopot dari jabatannya. Sebelumnya, dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh Polres Gowa.

Tersangka berinisial MR resmi dicopot dari jabatan sebagai Sekretaris Satpol PP. Keputusan ini disampaikan langsung Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

"Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat, berdasarkan hasil pemeriksaan yang bersangkutan telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," ujar Adnan, Sabtu (17/7/2021)

Dia mengungkapkan, pemkab akan meninjau status kepegawaian MR. Namun pihaknya masih menunggu hasil proses hukum yang saat ini sementara berjalan di Polres Gowa.

Jika proses hukum yang dijalani tersangka sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

"Di PP Nomor 17/2020 ini berbunyi, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana," kata Adnan.

Selain mencopot oknum Satpol PP, bupati juga mengaku sudah memberikan teguran kepada Pjs Sekda Gowa Kamsinah.

Editor : Donald Karouw

Halaman : 1 2

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibmh0dHBzOi8vc3Vsc2VsLmluZXdzLmlkL2Jlcml0YS9va251bS1zYXRwb2wtcHAtZ293YS1kaWNvcG90LXVzYWktdmlyYWwtYW5pYXlhLXBlbWlsaWsta2FmZS1wai1zZWtkYS1rZW5hLXRlZ3Vy0gFyaHR0cHM6Ly9zdWxzZWwuaW5ld3MuaWQvYW1wL2Jlcml0YS9va251bS1zYXRwb2wtcHAtZ293YS1kaWNvcG90LXVzYWktdmlyYWwtYW5pYXlhLXBlbWlsaWsta2FmZS1wai1zZWtkYS1rZW5hLXRlZ3Vy?oc=5

2021-07-17 09:20:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar