Jumat, 30 Juli 2021

Menaker Pastikan Pegawai dengan Gaji di Atas Rp 3,5 Juta Bisa Dapat Subsidi Upah - Bisnis Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan karyawan dengan gaji di atas Rp 3,5 juta tetap bisa mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta. Ia mencontohkan karyawan yang terdampak PPKM di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 4,79 juta.

Untuk mengakomodir kondisi tersebut, maka aturan plafon gaji berubah. Jika semula plafon gaji yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan subsidi adalah Rp 3,5 juta secara nasional, kini naik menjadi Rp 4,8 juta, khusus untuk Karawang.

"Dibulatkan ke atas, hingga ratusan ribu rupiah penuh," kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 30 Juli 2021.

Dengan ketentuan tersebut, maka semua pekerja dengan gaji di bawah Rp 4,8 juta di Karawang akan dapat BSU, asalkan memenuhi persyaratan lainnya. Sementara yang gajinya di atas Rp 4,8 juta, tidak akan dapat subsidi upah.

ADVERTISEMENT

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang BSU. Beleid ini diteken Ida pada Rabu, 28 Juli 2021.


Lihat Juga


Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidGh0dHBzOi8vYmlzbmlzLnRlbXBvLmNvL3JlYWQvMTQ4OTE0OC9tZW5ha2VyLXBhc3Rpa2FuLXBlZ2F3YWktZGVuZ2FuLWdhamktZGktYXRhcy1ycC0zNS1qdXRhLWJpc2EtZGFwYXQtc3Vic2lkaS11cGFo0gFzaHR0cHM6Ly9iaXNuaXMudGVtcG8uY28vYW1wLzE0ODkxNDgvbWVuYWtlci1wYXN0aWthbi1wZWdhd2FpLWRlbmdhbi1nYWppLWRpLWF0YXMtcnAtMzUtanV0YS1iaXNhLWRhcGF0LXN1YnNpZGktdXBhaA?oc=5

2021-07-30 10:24:51Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar