Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyebut situasi pandemi COVID-19 Indonesia sudah dalam keadaan darurat militer. Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan maksud darurat militer yang disampaikan Muhadjir bukan persyaratan suatu ketentuan hukum.
"Darurat militer yang dimaksud Pak Muhadjir bukan dalam arti stipulasi hukum," kata Mahfud saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/6/2021).
Mahfud mengakui saat ini Indonesia memang sedang dalam kondisi darurat kesehatan. Meski bukan darurat militer, militer sudah turut diterjunkan membantu menangani kedaruratan tersebut.
"Tapi sekarang ini memang ada kedaruratan kesehatan, sehingga militer ikut turun tangan untuk ikut mengatasi kedaruratan itu. Penjelasan Pak Muhajir kan seperti itu," ujarnya.
Mahfud menjelaskan darurat militer menurut ketentuan hukum hanya digunakan apabila terjadi pemberontakan di dalam negeri. Dia pun menjelaskan tiga keadaan bahaya menurut ketentuan hukum.
"Kalau darurat militer dalam arti stipulasi hukum itu artinya militer turun tangan dalam menghadapi pemberontakan bersenjata dari dalam negeri. Menurut hukum, keadaan darurat itu ada tiga. Pertama, darurat sipil, yakni jika ada sesuatu kejadian yang menyebabkan pemerintahan di suatu wilayah lumpuh, misalnya karena kerusuhan. Kedua, darurat militer, yakni jika ada pemberontakan bersenjata melawan negara. Ketiga, darurat perang, yakni jika ada serangan dari negara lain atas kedaulatan negara. Itu sederhananya," tuturnya.
Selanjutnya, Mahfud meluruskan pemahaman atas pernyataan 'darurat militer' Muhadjir:
Simak Video: Menko PMK Sebut RI dalam Status Darurat Militer!
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZ2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTY0NjcyMC9tYWhmdWQtbWQtamVsYXNrYW4tZGFydXJhdC1taWxpdGVyLXlhbmctZGltYWtzdWQtbWVua28tbXVoYWRqaXLSAWtodHRwczovL25ld3MuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS9kLTU2NDY3MjAvbWFoZnVkLW1kLWplbGFza2FuLWRhcnVyYXQtbWlsaXRlci15YW5nLWRpbWFrc3VkLW1lbmtvLW11aGFkamlyL2FtcA?oc=5
2021-07-17 03:36:38Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar