Jumat, 09 Juli 2021

Kemenhub: Naik KRL Wajib Pakai Surat Tugas Mulai 12 Juli - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang kereta api komuter (KRL) untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II.

Ketentuan baru ini khusus masyarakat yang ingin menempuh perjalanan di wilayah aglomerasi perkotaan selama PPKM Darurat Jawa Bali.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan ini akan berlaku mulai 12 Juli mendatang.


Ketentuan berlaku sesuai penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

"Ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat," ungkap Adita dalam keterangan resmi, Jumat (9/7).

Dalam SE tersebut dinyatakan bahwa Surat Tugas harus berstempel atau cap basah dan disertai oleh tanda tangan elektronik. Selain syarat dokumen, penumpang KRL yang bisa melintas di kawasan aglomerasi hanya mereka yang merupakan pekerja kantor pada sektor esensial dan kritikal.

Ketentuan ini juga berlaku bagi masyarakat yang menempuh perjalanan rutin menggunakan moda transportasi darat lainnya, seperti kendaraan pribadi dan angkutan umum, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Ketentuan ini tertuang dalam SE Nomor 49 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Nomor 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19. Beleid ini dirilis bersamaan dengan SE 50/2021.

Adita mengatakan aturan baru ini sengaja diterbitkan untuk menekan jumlah perjalanan orang melalui angkutan darat, penyebrangan, dan perkeretaapian. Hal ini dilakukan agar penurunan mobilitas masyarakat dapat mencapai 50 persen.

"Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi, yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi," tandasnya.

Oleh karena itu, Kemenhub berkoordinasi dengan Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk memperketat syarat perjalanan di kawasan aglomerasi.

[Gambas:Video CNN]

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menambahkan pemeriksaan kelengkapan dua surat tersebut akan dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat, hingga pihak-pihak terkait di jalan akses menuju stasiun.

Calon penumpang yang memenuhi syarat perjalanan dapat menggunakan layanan KRL mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.

"Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL," kata Anne dalam keterangan terpisah.

(uli/bir)

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidWh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vZWtvbm9taS8yMDIxMDcwOTEzMzM0Ni05Mi02NjU0MzEva2VtZW5odWItbmFpay1rcmwtd2FqaWItcGFrYWktc3VyYXQtdHVnYXMtbXVsYWktMTItanVsadIBeWh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vZWtvbm9taS8yMDIxMDcwOTEzMzM0Ni05Mi02NjU0MzEva2VtZW5odWItbmFpay1rcmwtd2FqaWItcGFrYWktc3VyYXQtdHVnYXMtbXVsYWktMTItanVsaS9hbXA?oc=5

2021-07-09 06:55:23Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar