Minggu, 18 Juli 2021

Inilah 19 Provinsi yang Dapat Teguran Keras dari Mendagri Tito Karnavian - Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat teguran tertulis kepada 19 provinsi terkait penyerapan anggaran penanganan Pandemi Covid-19.

Mendagri menegaskan surat teguran tertulis ini termasuk salah satu surat teguran yang keras, karena jarang dikeluarkan.

Daerah-daerah tersebut dianggap rendah dalam menyalurkan anggaran penanganan pandemi Covid-19, termasuk terkait insentif tenaga kesehatan.

Teguran tertulis disampaikan Mendagri pada Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Daftar Bansos Harus Segera Cair Juli 2021 di Masa PPKM Darurat, Jokowi: Minggu Ini Harus Keluar

Baca juga: Mendagri: PPKM Darurat Tidak Mengenakkan, Tapi Harus Dilakukan Demi Keselamatan Masyarakat

Adapun 19 provinsi yang mendapat teguran tertulis Mendagri tersebut yakni;

1. Provinsi Aceh,
2. Sumatera Barat,
3. Kepulauan Riau,
4. Sumatera Selatan,
5. Bengkulu,
6. Kepulauan Bangka Belitung,
7. Jawa Barat,
8. Yogyakarta,
9. Bali,
10. Nusa Tenggara Barat,
11. Kalimantan Barat,
12. Kalimantan Tengah,
13. Sulawesi Selatan,
14. Sulawesi Tengah,
15. Sulawesi Utara,
16. Gorontalo,
17. Maluku,
18. Maluku Utara,
19. Papua.

Menurutnya dengan dikeluarkan surat teguran itu agar kepala daerah dapat memahami ada sejumlah dana yang diperuntukan bagi penanganan Covid-19 di daerah.

Menurut Tito dana untuk penanganan Covid-19 di daerah sudah tersedia.

Akan tetapi belum direalisasikan untuk kegiatan terkait, di antaranya untuk insentif tenaga kesehatan.

Adblock test (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidWh0dHBzOi8vd3d3LnRyaWJ1bm5ld3MuY29tL2Nvcm9uYS8yMDIxLzA3LzE4L2luaWxhaC0xOS1wcm92aW5zaS15YW5nLWRhcGF0LXRlZ3VyYW4ta2VyYXMtZGFyaS1tZW5kYWdyaS10aXRvLWthcm5hdmlhbtIBd2h0dHBzOi8vbS50cmlidW5uZXdzLmNvbS9hbXAvY29yb25hLzIwMjEvMDcvMTgvaW5pbGFoLTE5LXByb3ZpbnNpLXlhbmctZGFwYXQtdGVndXJhbi1rZXJhcy1kYXJpLW1lbmRhZ3JpLXRpdG8ta2FybmF2aWFu?oc=5

2021-07-18 12:37:22Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar