Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim pihaknya bersama pemerintah pusat telah merevisi kriteria perusahaan-perusahaan yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal.
Menurut Anies, pembaruan kriteria itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Baru saja tadi selesai kita melakukan rapat koordinasi (Rakor) dipimpin bapak Menko Kemaritiman dan Investasi, di situ ada pembaruan atas kriteria sektor esensial dan kritikal," kata Anies di Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur, Rabu (8/7).
Anies mengatakan, pembaruan kriteria sektor-sektor itu akan segera diumumkan dalam waktu dekat secara lebih rinci.
"Karena ini ada beberapa update terkait sektor esensial dan kritikal. Nanti diumumkan, lalu warga bisa mencocokkan," ujar dia.
Dengan demikian, Anies meminta kepada masyarakat maupun manajemen perusahaan untuk mencocokkan data perusahaan yang masuk dalam kriteria sektor esensial atau tidak. Jika tidak masuk dalam kriteria, Anies mengimbau agar mereka mengikuti ketentuan yang ada.
Selama PPKM Darurat, kantor atau perusahaan yang bekerja di sektor esensial atau kritikal dapat beroperasi dengan membatasi kapasitas 50 persen. Sementara, untuk sektor-sektor di luar itu wajib menerapkan aturan bekerja dari rumah atau work from home 100 persen.
"Bila tidak masuk, jangan paksakan karyawannya untuk bekerja. Dan bila masuk, di situ ada ketentuan, mana yang boleh 100 persen, bahkan ada tadi yang diharuskan maksimal 10 persen," jelas Anies.
"Jadi walaupun esensial, walaupun kritikal bukan berarti kemudian 100 persen. Tapi sebagiannya hanya ada yang boleh maksimal 10 persen," kata dia menambahkan.
Anies sebelumnya sempat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan di Jakarta diantaranya Ray White dan Equity Life. Dua perusahaan itu itu menurut Anies melanggar aturan PPKM karena kedapatan masih mewajibkan mayoritas pekerja bekerja di kantor. Namun, Equity Life membantah Anies. Menurut manajemen Equity, mereka masuk ke dalam sektor esensial, yakni keuangan.
Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, sebelumnya disebutkan bahwa sektor esensial boleh memberlakukan sistem bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas pekerja 50 persen.
Cakupan sektor esensial diantaranya, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sementara itu sektor yang tak esensial wajib memberlakukan 100 persen pekerja bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH). Sedangkan sektor kritikal diperbolehkan bekerja di kantor dengan 100 persen pegawai dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sektor kritikal tersebut terdiri dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
PPKM darurat di Jawa dan Bali ini diberlakukan sejak 3 hingga 20 Juli 2021.
(dmi/ugo)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieGh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMTA3MDcxNjE0MDUtMjAtNjY0NTM4L2d1YmVybnVyLWFuaWVzLWFkYS1wZW1iYXJ1YW4ta3JpdGVyaWEtcGVydXNhaGFhbi1lc2Vuc2lhbNIBfGh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMTA3MDcxNjE0MDUtMjAtNjY0NTM4L2d1YmVybnVyLWFuaWVzLWFkYS1wZW1iYXJ1YW4ta3JpdGVyaWEtcGVydXNhaGFhbi1lc2Vuc2lhbC9hbXA?oc=5
2021-07-07 09:24:09Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar