Pemerintah menetapkan sejumlah aturan pembatasan mobilitas hingga penyekatan jalan di DKI Jakarta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Bali. Selama penerapan terdapat pengetatan pembatasan mobilitas di berbagai sektor termasuk lalu lintas.
Penyekatan jalan dilakukan di sejumlah titik di DKI Jakarta. Berikut rangkuman lengkap aturan pembatasan mobilitas lalu lintas di ibu kota:
28 titik disekat 24 Jam
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 28 titik akses jalan masuk Jakarta bakal ditutup selama 24 jam.
"24 jam dari tanggal 3 sampai 20 Juli," katanya, Jumat (2/7).
Sementara itu 35 titik lain akan disekat sampai pukul 20.00 WIB. Jumlah tersebut terdiri dari 21 titik pembatasan dan 14 titik pengendalian di lokasi rawan pelanggaran PPKM.
Total terdapat 63 titik penyekatan yang bakal disiagakan di DKI Jakarta selama PPKM Darurat. Baik yang berada di dalam kota dan daerah perbatasan, maupun ruas jalan tol.
Lokasi 28 titik penyekatan 24 jam di DKI:
A. Pembatasan Mobilitas Dalam Kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni
B. Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
1. GT Cakung arah Jagorawi
2. GT Tomang dari arah Tangerang
3. GT Halim dari arah Cikampek
4. GT Cikunir dari arah Cikampek
C. Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:
1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
2. Pos Joglo Raya, Jakbar
3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim
8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
9. Jalan Parung Ciputat, Depok
10. Batu Ceper, Tangkot
11. Jatiuwung, Tangkot
12. Jalan Sultan Agung Medan Satria, Bekasi Kota
13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
15. Tambun, Bekasi Kabupaten
16. Bintaro, Tangsel
17. Legok, Tangsel
18. Lenteng Agung, Depok
19. Kolong Cakung, Jaktim
Daftar 21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan Apron
Jakarta Timur
5. Banjir Kanal Timur (BKT)
Jakarta Selatan
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
Tangerang Kota
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding Raya
Tangerang Selatan
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)
Bekasi Kota
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon Bekasi
Kabupaten Bekasi
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
Daftar 14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba Tengah
Jakarta Timur
3. Jalan Jendral Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikkes
Jakarta Selatan
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara
10. Sunter
11. PIK II
Jakarta Barat
12. Jalan Mangga Besar
Cikarang
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta
Syarat masuk Jakarta, vaksin hingga PCR
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal memberlakukan syarat menyertakan kartu vaksin dosis pertama dan hasil tes RT PCR atau swab antigen bagi pengendara yang ingin melintas ke wilayah DKI Jakarta.
Perjalanan yang akan diberi akses untuk melintas di titik penyekatan ini hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial.
"Bila tidak memenuhi syarat, akan kita putar balik," kata Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono.
Larangan bersepeda
Selama penerapan PPKM Darurat, warga DKI Jakarta dilarang bersepeda. Jika masih ada yang nekat, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya bakal menyita sepeda milik warga.
"Yang hobi naik sepeda saya ingatkan, sudah berhenti naik sepeda, nanti sepedanya saya kandangkan selama PPKM Darurat kalau nekat naik sepeda," katanya.
Ruas jalan Sudirman-Thamrin juga bakal ditutup untuk kegiatan olahraga, termasuk pesepeda selama PPKM Darurat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan jika kedapatan warga melakukan berolahraga di kompleks atau lingkungan sekitar rumah, jajarannya akan melakukan penertiban.
"Kalau melanggar diangkut bersama sepedanya, tinggal di rumah, latihan di rumah, kita ingin Anda selamat," ujar Anies.
(fey/fea)https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieGh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMTA3MDMwNTE3NDgtMjAtNjYyNjA2L2F0dXJhbi1wZW1iYXRhc2FuLWxhbHUtbGludGFzLWpha2FydGEtc2VsYW1hLXBwa20tZGFydXJhdNIBfGh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMTA3MDMwNTE3NDgtMjAtNjYyNjA2L2F0dXJhbi1wZW1iYXRhc2FuLWxhbHUtbGludGFzLWpha2FydGEtc2VsYW1hLXBwa20tZGFydXJhdC9hbXA?oc=5
2021-07-02 22:50:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar