Pengemudi mobil Pajero berinisial OK (40) menganiaya sopir truk kontainer berinisial E di Sunter, Jakarta Utara. OK sempat memukul E dengan menggunakan stik dan besi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengatakan OK dua kali melancarkan pukulan. Yang pertama, dia memukul menggunakan besi dan, yang kedua, menggunakan stik sekaligus untuk memecahkan kaca truk kontainer tersebut.
"Kalau kelihatan coba dilihat lagi, nih, jadi pada saat pertama itu dia sudah pukul dengan besi ini. Dia gunakan stik yang ini, bahkan yang kedua kali dia pukul kacanya, pecah," ujar Yusri kepada wartawan, Senin (28/6/2021).
Yusri mengatakan E mengalami retak pada tulang tangan kanan usai dipukul dengan besi oleh OK.
"Yang bersangkutan sampai dengan saat ini korbannya, ada korbannya nah ini korbannya. Korbannya sempat dipukul sampai tulangnya retak ini pada saat turun pertama," tutur Yusri.
OK diketahui melakukan aksinya tersebut lantaran emosi saat diklakson di jalan. Dia sempat 2 kali dilerai oleh seorang berkaos TNI, tapi tidak berhasil. OK tetap melancarkan aksinya, bahkan hingga menyebabkan kaca truk tersebut pecah.
"Merasa karena diklakson terlalu besar oleh si truk sehingga dia emosi kemudian memukul," kata Yusri.
"Udah dilerai sebenarnya, tetapi masih dengan emosi lagi setelah meminggirkan kendaraannya, turun lagi bahkan memecahkan kaca daripada trailer tersebut," imbuhnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih memeriksa OK. Polisi akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk kesehatan kejiwaan dan pengecekan urine.
"Yang bersangkutan akan kami lakukan pemeriksaan, kejiwaannya juga akan kami lakukan pemeriksaan. Termasuk juga cek urine, apakah kemungkinan yang bersangkutan sudah makai narkoba atau belum nanti kita cek urine," tutur Yusri.
OK diketahui juga sempat melarikan diri ke Surabaya tapi, pada Senin (28/6) pagi tadi, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini pengemudi Pajero itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan OK dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut mulai dari penganiayaan hingga pemalsuan surat kendaraan.
"Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan," ujar Nasriadi.
Simak Video "Alasan Driver Pajero Pukul Sopir Truk: Emosi Gegara Diklakson"
[Gambas:Video 20detik]
(maa/maa)
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTYyMzEyMy9wb2xpc2ktcGVuZ2VtdWRpLXBhamVyby1wdWt1bC1zb3Bpci10cnVrLWRlbmdhbi1iZXNpLWhpbmdnYS1yZXRhay10dWxhbmfSAXRodHRwczovL25ld3MuZGV0aWsuY29tL2Jlcml0YS9kLTU2MjMxMjMvcG9saXNpLXBlbmdlbXVkaS1wYWplcm8tcHVrdWwtc29waXItdHJ1ay1kZW5nYW4tYmVzaS1oaW5nZ2EtcmV0YWstdHVsYW5nL2FtcA?oc=5
2021-06-28 09:31:01Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar