Senin, 03 Mei 2021

Kala Hakim Cecar Habib Rizieq soal Teroris hingga Tokoh ISIS - detikNews

Jakarta -

Habib Rizieq Shihab sempat dicecar oleh majelis hakim ketika menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim mencecar Habib Rizieq terkait persoalan teroris hingga tokoh ISIS Abu Bakar Al Baghdadi.

Pertanyaan tersebut diajukan langsung oleh Hakim ketua Suparman Nyompa. Suparman awalnya menyinggung terkait apakah visi misi dan dasar dari organisasi FPI berkaitan dengan teroris.

"Kemudian mengenai visi-misi ada diuraikan berdasarkan Pancasila? Di sini kita juga menghadiri perkara teroris, mengetahui cerita di persidangan memang dia ini tujuannya mengganti dasar negara terus terang bilang di persidangan seperti itu. Kalau di FPI apakah ada seperti itu? Dasar negara ini sebenarnya tidak cocok ada nggak di situ disampaikan?" ujar Hakim.

Dalam persidangan yang digelar, Senin (3/5) kemarin, Habib Rizieq menjawab pertanyaan Suparman dengan memastikan FPI tidak pernah mempunyai masalah dengan Pancasila. Dia bahkan mengaku tidak setuju jika Pancasila diganti.

"Jadi kami di FPI tidak pernah punya masalah dengan Pancasila, bahkan kami tidak setuju kalau Pancasila diganti, kenapa kami tak setuju karena Pancasila peninggalan ulama," kata Rizieq.

Kemudian, Rizieq menyatakan FPI menilai Pancasila sebagai dasar negara. Dia mengaku tidak sependapat dengan kelompok terduga teroris yang menolak Pancasila.

"Jadi sekali lagi bagi kami FPI Pancasila itu adalah dasar bukan lagi pilar, tapi dasar. Jadi kami tidak pernah punya masalah dengan Pancasila, maka dengan kelompok-kelompok yang tadi Pak Majelis Hakim sebutkan ada kelompok yang terduga teroris menolak Pancasila dan sebagainya kami tidak sependapat dengan mereka," kata Rizieq.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTU1NjU3OS9rYWxhLWhha2ltLWNlY2FyLWhhYmliLXJpemllcS1zb2FsLXRlcm9yaXMtaGluZ2dhLXRva29oLWlzaXPSAQA?oc=5

2021-05-03 19:30:27Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar