REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisina menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo agar menyiapkan solusi bagi 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Bima mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dan juga pimpinan KPK terkait rancangan tindaklanjut yang diminta Presiden Jokowi.
"Ya nanti dulu, harus duduk bersama dulu," kata Bima saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Senin (17/5).
Bima juga akan mempelajari dahulu solusi apa dapat dilakukan untuk 75 pegawai KPK yang saat ini dinonaktifkan tersebut. Senada dengan Bima, MenPANRB Tjahjo Kumolo juga belum mau berkomentar terkait solusi untuk mengakomodasi 75 pegawai KPK tersebut. Dia mengaku akan berkoordinasi dahulu dengan BKN dan pimpinan KPK, sebelum memberi jawaban lebih lanjut.
"Harus koordinasi dulu dengan Kepala BKN dan ketua KPK," kata Tjahjo.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaGh0dHBzOi8vd3d3LnJlcHVibGlrYS5jby5pZC9iZXJpdGEvcXQ5MjQ4MzU0L2pva293aS1taW50YS1zb2x1c2ktbmFzaWItNzUtcGVnYXdhaS1rcGstaW5pLWthdGEtbWVucGFuLXJi0gEnaHR0cHM6Ly9tLnJlcHVibGlrYS5jby5pZC9hbXAvcXQ5MjQ4MzU0?oc=5
2021-05-17 11:48:08Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar