Kasus perekaman diam-diam seorang tamu hotel kapsul Bobobox kini memasuki babak baru. Korban bersama pihak Bobobox melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Pihak Bobobox mengaku sudah mengetahui identitas terduga pelaku perekaman, yakni seorang tamu hotel kapsulnya, kawasan Jakarta Pusat. Pelaku melakukan aksinya pada Rabu (12/5) kemarin. Usai ketahuan identitasnya, orang itu kemudian masuk daftar hitam tidak boleh lagi menyewa kamar di Bobobox.
"Selama menjadi tersangka, pihak Bobobox tidak berwenang untuk disclose identitas pelaku/terlapor, tetapi kami memiliki data tersangka dan telah blacklist untuk tidak bisa lagi menggunakan Bobobox di cabang mana pun," kata CEO Bobobox, Indra Gunawan, dalam keterangannya.
Jumat (14/5) kemarin, korban dan pihak Bobobox memenuhi panggilan Polres Jakarta Pusat. Polisi memintai keterangan perihal peristiwa yang telah viral di media sosial tersebut.
"Yang bersangkutan sudah dihubungi. Infonya akan hadir ke Polres," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadafi saat dihubungi.
Sekalian, korban membuat laporan polisi. Korban menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan bernomor 622/K/V/2021/Restro Jakpus. Laporan diterima pada pukul 15.20 WIB tadi. Dia melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana terkait UU Pornografi.
"Saya dan pihak Bobobox sudah menyelesaikan laporan," kata korban kepada detikcom, sore kemarin.
Selanjutnya, kata polisi:
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiYmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTU2OTk3NC9iYWJhay1iYXJ1LWthc3VzLXRhbXUtYm9ib2JveC1kaXJla2FtLWRpYW0tZGlhbS1zYWF0LW1hbmRp0gEA?oc=5
2021-05-14 23:00:05Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar