Jumat, 09 April 2021

Pesawat Dilarang Angkut Penumpang 6-17 Mei, Dirut Garuda Bereaksi - Okezone Economy

JAKARTA - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk melarang seluruh moda transportasi beroperasi pada periode 6-17 Mei 2021. Keputusan ini dalam rangka mendukung kebijakan larangan mudik lebaran tahun ini.

Larangan operasional moda transportasi ini berlaku menyeluruh. Termasuk juga moda transportasi udara yang dilarang mengangkut penumpang selama periode 6-17 mei 2021.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 tentang larangan mudik lebaran. Selain itu juga mengacu pada Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Daftar Transportasi yang Masih Boleh Beroperasi saat Mudik Lebaran

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya masih mempelajari detail dari aturan tersebut. Sehingga pihaknya bisa menjalankan bisnis perseroan sesuai dengan aturan baru.

“Kita masih pelajari detailnya dan memastikan eksekusi kita sesuai dengan aturan baru,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (9/4/2021).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatkan, larangan operasional pada mudik lebaran juga berlaku pada moda transportasi udara. Di mana pesawat dilarang untuk membawa penumpang selama periode 6-17 Mei 2021.

“Pelarangan sementara penggunaan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga,” ujarnya dalam konfernesi pers virtual, Kemarin.

Baca Juga: Mudik Lebaran Dilarang, Seluruh Moda Transportasi Stop Operasi 6-17 Mei

Meskipun begitu, ada beberapa pengecualian juga untuk moda transportasi udara bisa beroperasi. Nantinya, maskapai yang akan melakukan penerbangan dapat menggunakan izin rute eksisting, atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Adapun penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara adalah penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan. Kemudian operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di indonesia.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieGh0dHBzOi8vZWNvbm9teS5va2V6b25lLmNvbS9yZWFkLzIwMjEvMDQvMDkvMzIwLzIzOTE5NzIvcGVzYXdhdC1kaWxhcmFuZy1hbmdrdXQtcGVudW1wYW5nLTYtMTctbWVpLWRpcnV0LWdhcnVkYS1iZXJlYWtzadIBd2h0dHBzOi8vZWNvbm9teS5va2V6b25lLmNvbS9hbXAvMjAyMS8wNC8wOS8zMjAvMjM5MTk3Mi9wZXNhd2F0LWRpbGFyYW5nLWFuZ2t1dC1wZW51bXBhbmctNi0xNy1tZWktZGlydXQtZ2FydWRhLWJlcmVha3Np?oc=5

2021-04-09 07:19:17Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar