Selasa, 27 April 2021

Fakta-Fakta Munarman Ditangkap Densus 88 - detikNews

Jakarta -

Eks Sekum FPI Munarman ditangkap polisi. Pengacara Habib Rizieq Shihab itu ditangkap di rumahnya di Pamulang oleh Densus 88 anti teror.

"Pada hari Selasa (27/4) sekira jam 15.30 WIB. Tim Densus 88/AT menangkap pengacara HRS Munarman, SH di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat, Selasa (27/4/2021).

Argo menjelaskan, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu, lanjut Argo, Munarman diduga menyembunyikan informasi perihal terorisme.

"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," jelasnya.

Berikut 3 Fakta Penangkapan Munarman oleh Densus 88:

Munarman Ditangkap dalam Kasus Baiat di Tiga Kota

Munarman diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Polri belum menjelaskan secara detail peran Munarman dalam proses baiat teroris.

"(Ditangkap terkait) baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Ramadhan menuturkan penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB tadi. Ramadhan juga menyebut Densus 88 Antiteror menggeledah eks markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Penangkapannya dilakukan kurang-lebih pukul 15.00 WIB, dan saat ini sedang dilakukan penggeledahan di Petamburan," tutur Ramadhan.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiUGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTU0OTAyNy9mYWt0YS1mYWt0YS1tdW5hcm1hbi1kaXRhbmdrYXAtZGVuc3VzLTg40gEA?oc=5

2021-04-27 21:54:09Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar