Selasa, 30 Maret 2021

Strategi Jaksa Balas Habib Rizieq dengan Kutip Hadis Keturunan Nabi - detikNews

Jakarta -

Jaksa memberi tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan. Jaksa mengutip hadis Nabi Muhammad SAW mengenai hukum ditegakkan dengan adil kepada yang bersalah.

Sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsi Habib Rizieq Shihab itu berlangsung di PN Jakarta Timur. Jaksa awalnya menilai eksepsi yang diajukan Habib Rizieq Shihab bukan ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP, namun sekadar argumen dengan menggunakan ayat suci Al-Qur'an.

"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," ujar jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Selasa (30/3/2021).

Jaksa lantas mengutip hadis Nabi Muhammad SAW mengenai penegakan hukum yang adil. Jaksa membacakan hadis bagaimana Nabi Muhammad SAW bertindak adil kepada orang yang melakukan kesalahan, sekalipun orang yang bersalah itu adalah keturunannya.

"Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya 'sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'. Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan, Rasulullah SAW sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya," tutur jaksa.

Simak tanggapan kuasa hukum Habib Rizieq pada halaman selanjutnya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMia2h0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTUxNDYyNy9zdHJhdGVnaS1qYWtzYS1iYWxhcy1oYWJpYi1yaXppZXEtZGVuZ2FuLWt1dGlwLWhhZGlzLWtldHVydW5hbi1uYWJp0gEA?oc=5

2021-03-30 22:32:34Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar