Selasa, 16 Maret 2021

Sidang Ricuh, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tunjuk dan Teriaki Jaksa hingga Hakim - Kompas.com - Megapolitan Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan dengan terdakwa Rizieq Shihab kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021) siang.

Dua persidangan yang dijalani sebelumnya dinyatakan ditunda oleh majelis hakim untuk perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat; dan Megamendung, Puncak.

Adapun persidangan ketiga untuk perkara kasus dugaan menghalang-halangi petugas Covid-19 saat Rizieq dirawat di RS Ummi Bogor baru saja dibuka.

Pada persidangan ketiga kali ini, sempat terjadi insiden kecil.

Baca juga: Rizieq Shihab Menghilang dari Layar, Kuasa Hukum: Mana Habib Rizieq? Buka Layar!

Seperti dua persidangan Rizieq lainnya hari ini, pihak kuasa hukum bersikeras mendesak jaksa dan hakim menghadirkan terdakwa di ruang sidang. Mereka menolak pelaksanaan sidang virtual. 

Untuk diketahui, persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar virtual karena masih pandemi Covid-19. 

Rizieq menjalani persidangan lewat tayangan live streaming dari ruang di Bareskrim Polri.

Pada saat kuasa hukum meminta agar Rizieq dihadirkan langsung, insiden ini terjadi. 

Sejumlah kuasa hukum mendekat ke arah meja jaksa penuntut umum (JPU) dan menunjuk ke arah JPU.

Baca juga: Sidang Dakwaan Rizieq Shihab Sempat Diskors Dua Kali gara-gara Masalah Audio

Pantauan Kompas.com, suasana ruang sidah ricuh. Para kuasa hukum terus berteriak-teriak ke arah JPU dan hakim.

“Ini negara hukum. Kalian sudah disumpah,” ujar salah satu kuasa hukum.

“Keluar-keluar. Silakan sidang sama tembok,” ujar salah satu kuasa hukum, Munarman.

Para kuasa hukum pun memutuskan walk out dari persidangan.

Para kuasa hukum sudah meminta terdakwa Rizieq Shihab hadir dalam persidangan secara langsung.

Baca juga: Sidang Kasus Swab Test Rizieq Shihab di PN Jaktim Ricuh, Tim Kuasa Hukum Walk Out

“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang, bukan di ruang Mabes Polri,” ujar Rizieq dalam video telekonferensi.

Adapun kericuhan terjadi dalam sidang pembacaan perkara kelima dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim atas nama terdakwa Rizieq.

Sidang pembacaan dakwaan dipimpin oleh Majelis Hakim Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman.

Akhirnya, hakim memutuskan untuk menskors persidangan selama 30 menit.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihwFodHRwczovL21lZ2Fwb2xpdGFuLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIxLzAzLzE2LzE1MzM0NjMxL3NpZGFuZy1yaWN1aC1rdWFzYS1odWt1bS1yaXppZXEtc2hpaGFiLXR1bmp1ay1kYW4tdGVyaWFraS1qYWtzYS1oaW5nZ2E_cGFnZT1hbGzSAYIBaHR0cHM6Ly9hbXAua29tcGFzLmNvbS9tZWdhcG9saXRhbi9yZWFkLzIwMjEvMDMvMTYvMTUzMzQ2MzEvc2lkYW5nLXJpY3VoLWt1YXNhLWh1a3VtLXJpemllcS1zaGloYWItdHVuanVrLWRhbi10ZXJpYWtpLWpha3NhLWhpbmdnYQ?oc=5

2021-03-16 08:33:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar