JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Jokowi mencabut lampiran Peraturan Presiden (perpres) Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras.
Pencabutan lampiran ini, kata Jokowi, setelah menerima masukan dari ormas Islam dan para kepala daerah. "Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," kata Jokowi, Selasa (2/3/2021).
Setelah Jokowi mencabut perpres tersebut, sejumlah kalangan memberikan reaksi beragam meski sama-sama memberi apresiasi. Wakil Presiden Ma'ruf Amin, misalnya mengaku tak dilibatkan dalam proses pembuatan perpres yang mengatur invetasi miras ini.
Baca Juga: Perpres Miras Dicabut, PKS: Jabatan Terakhir, Wajarnya Jokowi Mewariskan Kebijakan yang Baik
Hal tersebut disampaikan juru bicara Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi. "Wapres tidak tahu. Tidak semuanya dilibatkan, makanya kaget Wapres ketika mendengar berita rame seperti itu," kata Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Menurut Masduki, sorotan sejumlah pihak terhadap perpres ini langsung tertuju kepada Wapres Ma'ruf Amin. Karena itu, Wapres langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyarankan perpres ini ini dicabut.
"Makanya melakukan langkah-langkah koordinasi untuk bagaimana agar ini bisa segera dicabut, dan dalam tiga hari terakhir itu dilakukan," ungkap Masduki.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibmh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy50di9hcnRpY2xlLzE1MTg0Mi9yZWFrc2ktc2V0ZWxhaC1qb2tvd2ktY2FidXQtcGVycHJlcy0xMC0yMDIxLWthZ2V0LXRhay15YWtpbi1kYW4tYXByZXNpYXNp0gF5aHR0cHM6Ly93d3cua29tcGFzLnR2L2FtcC9hcnRpY2xlLzE1MTg0Mi92aWRlb3MvcmVha3NpLXNldGVsYWgtam9rb3dpLWNhYnV0LXBlcnByZXMtMTAtMjAyMS1rYWdldC10YWsteWFraW4tZGFuLWFwcmVzaWFzaQ?oc=5
2021-03-02 22:30:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar