Selasa, 16 Maret 2021

Jaksa Ungkap Sempat Bujuk Rizieq Tak Kabur dari Ruang Sidang - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku telah membujuk mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab agar tak kabur dari persidangan kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor yang diikutinya dari ruang sidang di Bareskrim Polri.

"Tim JPU yang hadir di Bareskrim Polri sempat menahan agar terdakwa Muhammad Rizieq tidak meninggalkan ruang sidang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3).

Namun, upaya itu sia-sia. Dia menjelaskan Rizieq kekeh meninggalkan ruang sidang lantaran merasa bahwa hal tersebut merupakan bagian hak dari dirinya sebagai terdakwa dalam perkara itu.


Setelah kejadian itu, kata dia, Majelis Hakim sempat meminta kepada JPU untuk menghadirkan kembali terdakwa ke ruang sidang secara virtual.

"Hingga batas yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa tidak berhasil dibujuk untuk hadir ke persidangan," tambah Leonard.

Oleh sebab itu, persidangan dengan nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim gagal terlaksana hingga selesai hari ini. Hakim pun menunda persidangan hingga Jumat (19/3).

"Sikap dan keberatan terdakwa Muhammad Rizieq diikuti enam orang terdakwa lainnya, kecuali terdakwa Andi Tatat yang tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tukas dia.

Sebelum sidang resmi ditunda, persidangan sempat ditunda sementara atau diskors selama 30 menit. Pasalnya, sidang diwarnai kericuhan setelah hakim menolak permintaan Rizieq untuk hadir secara langsung di persidangan.

Rizieq beserta belasan kuasa hukumnya pun menyatakan walk out dari persidangan. Mereka menilai hakim telah melakukan ketidakadilan dengan menolak menghadirkan Rizieq di persidangan. Sidang terhadap Rizieq diagendakan kembali digelar pada Jumat (19/3).

Sebagai informasi, Rizieq menjalani tiga perkara persidangan di PN Jaktim pada Selasa (16/3). Selain kasus dugaan pemalsuan surat hasil tes swab, ia juga didakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Jawa Barat, beberapa hari usai kepulangannya dari Arab Saudi awal November 2020.

Dalam kasus RS Ummi, ia disangkakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kemudian, dalam perkara Megamendung, ia disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus kerumunan Petamburan, Rizieq salah satunya disangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.

(mjo/agt)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMie2h0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMTAzMTcwNTAxMjUtMTItNjE4MzY3L2pha3NhLXVuZ2thcC1zZW1wYXQtYnVqdWstcml6aWVxLXRhay1rYWJ1ci1kYXJpLXJ1YW5nLXNpZGFuZ9IBfWh0dHBzOi8vbS5jbm5pbmRvbmVzaWEuY29tL25hc2lvbmFsLzIwMjEwMzE3MDUwMTI1LTEyLTYxODM2Ny9qYWtzYS11bmdrYXAtc2VtcGF0LWJ1anVrLXJpemllcS10YWsta2FidXItZGFyaS1ydWFuZy1zaWRhbmcvYW1w?oc=5

2021-03-16 22:45:04Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar