Selasa, 23 Maret 2021

Hakim Kabulkan Permohonan Habib Rizieq, Sidang Digelar Offline - VIVA - VIVA.co.id

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya mengabulkan permohonan Habib Rizieq Shihab agar sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan atau Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan digelar secara offline atau langsung di ruang sidang. Hal itu disampaikan saat sidang lanjutan dengan agenda nota keberatan atau eksepsi pada Selasa, 23 Maret 2021.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon dan mencabut tentang penetapan sidang secara online. Memerintahkan penuntut umum hadirkan dalam persidangan pada setiap hari," kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang online.

Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum agar salinan ini segera disampaikan kepada terdakwa, keluarga terdakwa, penasehat hukum serta rumah tahanan negara.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibGh0dHBzOi8vd3d3LnZpdmEuY28uaWQvYmVyaXRhL25hc2lvbmFsLzEzNTgyOTctaGFraW0ta2FidWxrYW4tcGVybW9ob25hbi1oYWJpYi1yaXppZXEtc2lkYW5nLWRpZ2VsYXItb2ZmbGluZdIBcGh0dHBzOi8vd3d3LnZpdmEuY28uaWQvYW1wL2Jlcml0YS9uYXNpb25hbC8xMzU4Mjk3LWhha2ltLWthYnVsa2FuLXBlcm1vaG9uYW4taGFiaWItcml6aWVxLXNpZGFuZy1kaWdlbGFyLW9mZmxpbmU?oc=5

2021-03-23 09:37:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar