TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai Rapat Tingkat Menteri, Jumat (26/3/2021).
Bukan hanya untuk sebagian masyarakat, aturan larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan.
Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir, Jumat, dilansir Tribunnews.
Baca juga: Pengamat: Larangan Mudik Justru Bikin Reaksi Publik Jadi Liar
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Netizen Meledek di Twitter: Kalau Pulang Kampung Boleh Kan?
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," imbuhnya.
Aturan larangan mudik ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.
Muhadjir pun menegaskan agar masyarakat tak melakukan perjalanan luar kota selama larangan mudik berlaku.
Meski begitu, apabila ada keperluan mendesak, perjalanan luar kota diperbolehkan.
"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah."
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMijQFodHRwczovL3d3dy50cmlidW5uZXdzLmNvbS9uYXNpb25hbC8yMDIxLzAzLzI2L2F0dXJhbi1sYXJhbmdhbi1tdWRpay10YWh1bi1pbmktYmVybGFrdS0xMi1oYXJpLW11bGFpLTYtMTctbWVpLTIwMjEtY3V0aS1iZXJzYW1hLXRldGFwLWJlcmxha3XSAY8BaHR0cHM6Ly9tLnRyaWJ1bm5ld3MuY29tL2FtcC9uYXNpb25hbC8yMDIxLzAzLzI2L2F0dXJhbi1sYXJhbmdhbi1tdWRpay10YWh1bi1pbmktYmVybGFrdS0xMi1oYXJpLW11bGFpLTYtMTctbWVpLTIwMjEtY3V0aS1iZXJzYW1hLXRldGFwLWJlcmxha3U?oc=5
2021-03-26 12:50:13Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar