Jumat, 26 Maret 2021

Aturan Larangan Mudik Tahun Ini, Berlaku 12 Hari Mulai 6-17 Mei 2021, Cuti Bersama Tetap Berlaku - Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengumumkan larangan mudik Lebaran tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, usai Rapat Tingkat Menteri, Jumat (26/3/2021).

Bukan hanya untuk sebagian masyarakat, aturan larangan mudik berlaku bagi seluruh lapisan.

Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir, Jumat, dilansir Tribunnews.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy (ISTIMEWA)

Baca juga: Pengamat: Larangan Mudik Justru Bikin Reaksi Publik Jadi Liar

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Netizen Meledek di Twitter: Kalau Pulang Kampung Boleh Kan?

"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," imbuhnya.

Aturan larangan mudik ini berlaku selama 12 hari, mulai 6-17 Mei 2021.

Muhadjir pun menegaskan agar masyarakat tak melakukan perjalanan luar kota selama larangan mudik berlaku.

Meski begitu, apabila ada keperluan mendesak, perjalanan luar kota diperbolehkan.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah."

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMijQFodHRwczovL3d3dy50cmlidW5uZXdzLmNvbS9uYXNpb25hbC8yMDIxLzAzLzI2L2F0dXJhbi1sYXJhbmdhbi1tdWRpay10YWh1bi1pbmktYmVybGFrdS0xMi1oYXJpLW11bGFpLTYtMTctbWVpLTIwMjEtY3V0aS1iZXJzYW1hLXRldGFwLWJlcmxha3XSAY8BaHR0cHM6Ly9tLnRyaWJ1bm5ld3MuY29tL2FtcC9uYXNpb25hbC8yMDIxLzAzLzI2L2F0dXJhbi1sYXJhbmdhbi1tdWRpay10YWh1bi1pbmktYmVybGFrdS0xMi1oYXJpLW11bGFpLTYtMTctbWVpLTIwMjEtY3V0aS1iZXJzYW1hLXRldGFwLWJlcmxha3U?oc=5

2021-03-26 12:50:13Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar