Rabu, 24 Maret 2021

6 Fakta Kades Wotgalih Pasuruan Selingkuh dengan Perangkat Desa, Nomor 4 Bikin Ngelus Dada - iNews

PASURUAN, iNews.id – Warga Pasuruan dalam beberapa hari terakhir digegerkan kasus dugaan perselingkuhan Rini Kusmiati, Kepala Desa (Kades) Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, dengan perangkat desa bernama Salam. Mereka tak menyangka kades yang dipilih pada Pilkades beberapa waktu lalu nekat berbuat asusila.

Ironisnya, kasus perselingkuhan Rini dengan Salam itu dipergoki sang suami yakni, Eko Martono (38). Bersama warga, Eko menggerebek sang istri yang sedang asyik di kamar bersama Salam.

Berikut 6 fakta kasus perselingkuhan Kades Wotgalih:

1. Digerebek Suami dan Warga

Kronologi penggerebekan istrinya berselingkuh, berawal dari saat Eko Martono menguntit istrinya yang telah berjanji bertemu dengan Salam di rumah teman selingkuhannya itu, Arumi. Lokasinya di Desa Dandang Gendis, Kecamatan Nguling. Eko membuntuti keduanya hingga masuk kamar.

Eko juga meminta bantuan temannya untuk menggerebek istrinya dan selingkuhannya dalam kamar. Ternyata benar, Eko menemukan Salam tak mengenakan  baju dalam kamar. Emosi, Eko dan temannya menganiaya laki-laki itu.

"Dari saksi, warga di sini, ini sudah tiga kali masuk ke sini. Sudah saya intai dari kemarin-kemarin sampai akhirnya saya gerebek bersama warga. Akhirnya dia (selingkuhan istri) kabur, enggak pakai celana," kata Eko Martono.

2. Tiga Kali Selingkuh

Perselingkuhan Rini Kusmiati dengan Salam ternyata bukan hanya pertama kali terjadi. Tapi, kejadian itu sudah ketiga kalinya dilakukan Rini. Perselingkuhan yang ketiga kali itu terungkap setelah Eko menggerebek sang istri bersama perangkat desa, Salam.

3. Suami Rela Pinjam Rp150 Juta Biayai Pilkades

Dendam menyelimuti Eko Martono (38). Dia tak menyangka, sang istri masih tega berselingkuh setelah berkorban memenangkan sang istri pada pilkades.

Eko harus meminjam uang ke bank sebesar Rp150 juta untuk menyukseskan pencalonan istrinya. SK pengangkatan PNS-nya dijadikan agunan untuk mengajukan kredit.

"Klien kami ini untuk pencalonan kepala desa kemarin, mengeluarkan biaya cukup banyak. Bahkan sampai mengajukan utang ke bank sekitar Rp150 juta dan itu selama 15 tahun cicilannya," kata pengacara Eko Martono, Aditiya Anugrah Purwanto, Rabu (24/3/2021).

Editor : Kastolani Marzuki

Halaman : 1 2

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMid2h0dHBzOi8vamF0aW0uaW5ld3MuaWQvYmVyaXRhLzYtZmFrdGEta2FkZXMtd290Z2FsaWgtcGFzdXJ1YW4tc2VsaW5na3VoLWRlbmdhbi1wZXJhbmdrYXQtZGVzYS1ub21vci00LWJpa2luLW5nZWx1cy1kYWRh0gF7aHR0cHM6Ly9qYXRpbS5pbmV3cy5pZC9hbXAvYmVyaXRhLzYtZmFrdGEta2FkZXMtd290Z2FsaWgtcGFzdXJ1YW4tc2VsaW5na3VoLWRlbmdhbi1wZXJhbmdrYXQtZGVzYS1ub21vci00LWJpa2luLW5nZWx1cy1kYWRh?oc=5

2021-03-24 22:30:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar