Senin, 08 Februari 2021

Jenazah Maaher Akan Dimakamkan Dekat Syekh Ali Jaber - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Tahuwailibi, Djuju Purwantara mengatakan bahwa kliennya bakal dimakamkan di Pemakaman Darul Qur'an, Cipondoh, Tangerang pada Selasa (9/2) pagi.

Djuju mengatakan jenazah akan dimakamkan di dekat penceramah kenamaan yang belum lama ini meninggal dunia, Syekh Ali Jaber.

"Dekat makam alm Ustaz Syekh Ali Jaber," kata Djuju saat dikonfirmasi, Selasa (9/2).


Dia mengatakan bahwa keluarga dari Maaher akan membawa jenazah ke rumah duka terlebih dahulu yang terletak di wilayah Pondok Gede, Bekasi.

Namun demikian, Djuju tak merinci lebih lanjut ihwal alamat rumah duka tersebut. Dia hanya memastikan bahwa Maaher akan disemayamkan di tempat peristirahatan terakhirnya usai diterima pihak keluarga dari rumah sakit.

"Sekira jam 10, akan dibawa ke pemakaman," ucapnya.

Djuju mengatakan bahwa Maaher meninggal dunia usai sempat mengeluhkan penyakit di bagian lambungnya. Namun demikian, dia belum dapat memastikan terkait penyebab kematian dari Maaher secara utuh.

Dia menerangkan bahwa Maaher pun sempat beberapa mengeluhkan hal itu dan minta agar dibantarkan ke RS Ummi. Namun, pihak kepolisian tidak memperbolehkan pembantaran itu dilakukan hingga akhirnya Maaher meninggal dunia.

"(Terakhir sakit) luka di lambung. Hanya saja, belum tahu pastinya (penyebab kematian)," ucap Djuju menerangkan.

Mabes Polri menyatakan bahwa Djuju menolak untuk dirawat di RS Polri hingga akhirnya meninggal. Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengamini bahwa Maaher sudah sempat menjalani perawatan di Rumah sakit itu.

Hanya saja, usai dilimpahkan ke kejaksaan lantaran perkaranya sudah rampung, Maaher menolak untuk menjalani perawatan dari keluhan sakit yang dideritanya.

"Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu," kata Argo melalui keterangan resmi.

Maaher ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

(mjo/ain)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMic2h0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMTAyMDkwNjE0MzktMjAtNjAzOTEzL2plbmF6YWgtbWFhaGVyLWFrYW4tZGltYWthbWthbi1kZWthdC1zeWVraC1hbGktamFiZXLSAQA?oc=5

2021-02-08 23:29:02Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar