Selasa, 09 Februari 2021

Jawab Novel, Polri Sebut Maaher Belum Sakit saat Mulai Dibui - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Polri menjelaskan tersangka Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Tahuwailibi masih sehat saat awal masuk tahanan.

Hal itu dikatakan untuk menjawab kritik dari penyidik KPK Novel Baswedan soal penahanan Maaher di saat sakit.

"Ketika ditahan kan dia enggak sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/2).


Dia menerangkan bahwa Maaher baru mengeluhkan sakit usai menjalani penahanannya. Itu pun, kata dia, sudah mendapat perawatan dari dokter RS Polri.

Menurut Rusdi, saat dikembalikan ke rumah tahanan (Rutan), Maaher sudah dinyatakan sembuh. 

Dengan pertimbangan Maaher sudah mendapat perawatan dari dokter RS Polri, Kramat Jati, pihaknya tak memberikan pembantaran ke RS lain.

Sebelumnya, pihak keluarga menginginkan agar Maaher dapat dibantarkan ke RS Ummi, Bogor. Pengacara Maaher, Djuju Purwantara, mengatakan pihak penjaga rutan tidak menyetujui perawatan kliennya di RS yang juga sempat merawat pentolan FPI Rizieq Shihab itu.

Permintaan pembantaran itu, kata dia, sudah dilakukan beberapa kali. Terakhir, permintaan pembataran sempat dimohonkan usai Maaher dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Tiga hari lalu sudah dialihkan [kasusnya], dilimpahkan ke kejaksaan. Dan, Kamis saya sudah kirim surat atas nama kuasa hukum. Saya mintakan yang bersangkutan mohon karena kondisi sakit untuk kembali dirawat di RS Ummi," kata Djuju saat dihubungi, Senin (8/2).

Menurut Rusdi, perawatan di rumah sakit kepolisian itu sudah teruji kemampuannya dan bisa merawat Maaher dari penyakitnya.

"Kalau di RS Polri kan sudah ada. apalagi yang namanya tahanan seperti itu ada ruangan khusus penanganan khusus dan sebagainya. Kalau di [RS] Ummi kan belum tentu," dalihnya.

Sebelumnya, Novel menilai seharusnya Maaher tak ditahan apabila sedang sakit. Ia pun menilai aparat kepolisian bertindak keterlaluan.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono enggan mengungkap penyakit yang diderita oleh Maaher karena terkait dengan nama baik mendiang.

"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum," kata dia, di Jakarta, Selasa (9/2).

Maaher sendiri merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib Lutfhi melalui akun media sosialnya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

(mjo/arh)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiemh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMTAyMDkxNjA0MzItMTItNjA0MjY2L2phd2FiLW5vdmVsLXBvbHJpLXNlYnV0LW1hYWhlci1iZWx1bS1zYWtpdC1zYWF0LW11bGFpLWRpYnVp0gEA?oc=5

2021-02-09 10:26:45Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar