Operasi tangkap tangan (OTT) KPK kembali menyasar kepala daerah. Namun kali ini cukup mengejutkan lantaran sosok kepala daerah yang ditangkap dikenal sebagai sosok yang selama ini 'bersih' dari urusan korupsi.
Adalah Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia dijerat KPK berkaitan dengan dugaan suap untuk urusan sejumlah proyek di Sulsel.
Nurdin ditangkap di rumah jabatan dinasnya pada pukul 02.00 Wita, Jumat (26/2/2021) dalam rangkaian OTT KPK. Setelahnya KPK menetapkan Nurdin dan 2 orang lainnya sebagai tersangka yaitu Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas PUTR Sulsel dan Agung Sucipto sebagai kontraktor.
Memangnya perkara apa yang membuat Nurdin dijerat KPK?
Dalam konferensi pers pada Minggu (28/2) dini hari, Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan bila Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) sudah lama kenal baik dengan Nurdin Abdullah. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, di mana sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.
"AS (Agung Sucipto) sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel di antaranya; Peningkatan Jalan Ruas Palampang - Munte - Bontolempangan di Kab. Sinjai, Bulukumba (DAK) Tahun 2019 dengan nilai Rp 28,9 miliar," kata Firli.
"Rehabilitasi jalan parkiran 1 dan pembangunan jalan parkiran 2 Kawasan Wisata Bira bantuan keuangan Provinsi Sulsel 2020 kepada Kabupaten Bulukumba TA 2020 dengan nilai proyek Rp 7,1 miliar," imbuhnya.
Firli mengatakan sejak bulan ini Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.
"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS," kata dia.
Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek termasuk di Wisata Bira untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.
"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat)," sebut Firli.
Firli menyebut Nurdin Abdullah juga menerima uang dari kontraktor lain pada tahun 2020 yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. Namun Firli tidak merinci nama kontraktor lainnya itu.
Namun Nurdin Abdullah mengaku tidak tahu-menahu perihal itu. Apa pembelaannya?
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTQ3NTQxMi9qYW1pbmFuLWJ1a3RpLWRhcmkta3BrLXNhYXQtbnVyZGluLWFiZHVsbGFoLWJhbnRhaC1zb2FsLXBlbnl1YXBhbtIBAA?oc=5
2021-02-28 13:05:19Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar