Senin, 08 Februari 2021

Aturan Zonasi PPKM Mikro Hingga Tingkat RT, Begini Kriterianya - detikNews

Jakarta -

Aturan mengenai PPKM Mikro yang berlaku mulai 9 Februari 2021 telah diterbitkan lewat Inmendagri 3 Tahun 2021. Ada penjabaran mengenai zonasi di tingkat RT.

Inmendagri 3 Tahun 2021 diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Februari 2021. Inmendagri ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan PPKM mikro di sejumlah daerah.

PPKM mikro berlaku pada 9-22 Februari 2021. PPKM mikro yang mengatur hingga tingkat RT/RW ini diberlakukan di sebagian wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

"PPKM Mikro sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut," demikian isi Diktum Kedua Inmendagri 3 Tahun 2021.

Berikut pembagiannya:

Zona Hijau: 0 rumah dengan kasus Corona di 1 RT
Skenario:
- surveilans aktif
- seluruh suspek dites
- pemantauan rutin dan berkala

Zona Kuning: 1-5 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario:
- temukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat

Zona Oranye: 6-10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario:
- menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
- menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial

Zona Merah: Lebih dari 10 rumah dengan kasus Corona di 1 RT dalam 7 hari
Skenario: pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
- menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
- isolasi mandiri pasien positif dan kontak erat
- menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial
- melarang kerumunan lebih dari 3 orang
- membatasi keluar masuk RT maksimal pukul 20.00 WIB
- meniadakan kegiatan sosial masyarakat di RT yang menimbulkan kerumunan

Simak juga 'Satgas COVID-19: PPKM Mikro Mulai 9 Februari, Harus Ada Posko di Desa':

[Gambas:Video 20detik]

(imk/tor)

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiZWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTM2NjAxOS9hdHVyYW4tem9uYXNpLXBwa20tbWlrcm8taGluZ2dhLXRpbmdrYXQtcnQtYmVnaW5pLWtyaXRlcmlhbnlh0gEA?oc=5

2021-02-08 08:47:24Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar