Jumat, 22 Januari 2021

Soal Siswi Non-Muslim Wajib Jilbab, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf - Kompas.com - KOMPAS.com

PADANG, KOMPAS.com - Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan seragam sekolah.

Permohonan maaf disampaikan di hadapan puluhan wartawan saat konferensi pers di Padang pada Jumat (22/1/2021) malam.

"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.

Baca juga: Siswi SMK Negeri di Padang Wajib Pakai Jilbab, Orangtua Protes dan Datangi Sekolah

Rusmadi mengatakan, persoalan tersebut akan diselesaikan secara bersama dan kekeluargaan.

Bagi siswi yang sempat dipanggil karena tidak memakai jilbab di sekolah, menurut Rusmadi, dapat bersekolah seperti biasa.

"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.

Video orangtua murid protes

Sebelumnya diberitakan, sebuah video adu argumen antara orangtua murid dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial.

Video berdurasi 15 menit, 24 detik, yang dibagikan akun Facebook EH itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban semua siswi, termasuk yang non-muslim untuk memakai jilbab di sekolah.

Dalam video itu, terdengar suara pria yang menjelaskan bahwa dia dan anaknya adalah non-muslim.

Pria yang merupakan orangtua murid itu mempertanyakan alasan sekolah negeri membuat aturan tersebut.

"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," kata pria tersebut.

Baca juga: Siswi Non-Muslim di Padang Wajib Pakai Jilbab, Kadisdik: Itu Kebijakan Lama, Akan Dievaluasi

Sementara itu, pihak sekolah menyebutkan bahwa penggunakan jilbab bagi siswi merupakan aturan sekolah.

Menanggapi pernyataan sang guru, orangtua murid yang diketahui bernama EH itu mengaku keberatan dengan aturan seragam tersebut.

“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab, seakan-akan membohongi identitas agama saya Pak,” kata EH.

Aturan lama akan dievaluasi

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Al Fikri menyesali terjadinya peristiwa dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap siswi non-muslim di SMK Negeri 2 Padang.

Menurut Adib, aturan siswi memakai jilbab di sekolah itu sebenarnya adalah aturan lama.

Aturan itu sudah ada sejak kewenangan SMA/SMK belum dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.

"Sangat kita sayangkan kejadian ini. Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib saat dihubungi Kompas.com, Jumat.

Adib berjanji kebijakan ini akan dievaluasi.

Nantinya, siswi non-muslim tidak diwajibkan memakai kerudung atau jilbab.

"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," kata Adib.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMigAFodHRwczovL3JlZ2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIxLzAxLzIzLzA3MDAwMDgxL3NvYWwtc2lzd2ktbm9uLW11c2xpbS13YWppYi1qaWxiYWIta2VwYWxhLXNta24tMi1wYWRhbmctbWludGEtbWFhZj9wYWdlPWFsbNIBe2h0dHBzOi8vYW1wLmtvbXBhcy5jb20vcmVnaW9uYWwvcmVhZC8yMDIxLzAxLzIzLzA3MDAwMDgxL3NvYWwtc2lzd2ktbm9uLW11c2xpbS13YWppYi1qaWxiYWIta2VwYWxhLXNta24tMi1wYWRhbmctbWludGEtbWFhZg?oc=5

2021-01-23 00:00:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar