SELAYAR, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Selayar terus menyelidiki dugaan penjualan Pulau Lantigiang Selayar, Sulawesi Selatan, seharga Rp 900 juta.
Pulau yang berpasir putih itu dijual oleh Syamsu Alam kepada warga asal Desa Laiyolo, Kecamatan Bontosikuyu, Selayar, Asdianti.
Pulau yang telah dipanjar Rp 10 juta itu kini jadi perbincangan publik. Untuk itu, Asdianti memberikan tanggapan.
"Saya membeli tanah di Pulau Lantigiang, bukan pulau. Dan tanah itu untuk membangun water bungalows di tempat kelahiran saya yaitu Selayar," kata Asdianti saat dikonfirmasi Kompas. com, Minggu (31/1/2021).
Baca juga: Pulau Lantigiang Selayar Sulsel Diduga Dijual Rp 900 Juta, Pembeli Sudah Bayar Rp 10 Juta
Ia mengaku, sebelum membeli tanah, pihaknya sudah mendatangi Balai Taman Nasiaonal Taka Bonerate di tahun 2017 untuk berkonsultasi.
Pihak Balai Taman Nasiaonal Taka Bonerate menyarankan untuk membangun pada zona pemanfaatan, karena di dalam kawasan terdapat zona-zona yang berbeda. Zona inti adalah zona yang tidak bisa dibangun sama sekali.
"Karena Balai Taman Nasiaonal Taka Bonerate waktu itu menyarankan Pulau Lantigiang, Pulau Belang- belang dan pulau lain, tapi saya tertarik hanya Lantigiang dan Latondu Besar,"tuturnya.
Menurut Asdianti, sebelum masuk Taman Nasiaonal Taka Bonerate, Pulau Lantigiang sudah dijadikan lahan kebun pohon kelapa oleh Syamsul Alam.
Bahkan, masyarakat yang ada di Pulau Jinato dan pulau lainnya tahu bahwa yang bercocok tanam dan berkebun itu dulu keluarga Syamsul Alam.
Rencananya, Asdianti akan mengambil pertimbangan teknis yang dikeluarkan Taman Nasiaonal Taka Bonerate, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Pulau Lantigiang Dijual, Polisi Datangi Lokasi dan Temukan 100 Pohon Kelapa
Sementara itu, Pengacara Asdianti, Zainuddin mengatakan, tanah di Pulau Lantigiang itu dikuasai oleh kakek Syamsu Alam, Dorra sejak tahun 1942.
"Masyarakat duluan ada di sana sementara Taman Nasional Takabonerate ada pada tahun 2000," ungkapnya.
Asdianti membeli tanah di sana, dengan adanya surat keterangan kepemilikan tanah di Pulau Lantigiang tahun 2015. Sementara transaksi jual beli pada tahun 2019.
Kasus pembelian tanah tersebut ditangani Polres Selayar dan Zainuddin tetap siap menghadapi proses hukum.
Kompas.com telah menghubungi Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate, Faat Rudianto, namun belum memberikan tanggapan.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihgFodHRwczovL3JlZ2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIxLzAyLzAxLzA1NTkzNzIxL3Blbmdha3Vhbi1wZW1iZWxpLXB1bGF1LWxhbnRpZ2lhbmctc2F5YS1iZWxpLXRhbmFoLWJ1a2FuLXB1bGF1LWRhbi1zdWRhaD9wYWdlPWFsbNIBgQFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL3JlZ2lvbmFsL3JlYWQvMjAyMS8wMi8wMS8wNTU5MzcyMS9wZW5nYWt1YW4tcGVtYmVsaS1wdWxhdS1sYW50aWdpYW5nLXNheWEtYmVsaS10YW5haC1idWthbi1wdWxhdS1kYW4tc3VkYWg?oc=5
2021-01-31 22:59:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar