Selasa, 19 Januari 2021

Kristen Gray Akhirnya Dideportasi Setelah Viral karena Twitnya soal Bali - Kompas.com - KOMPAS.com

DENPASAR, KOMPAS.com - Kanwil Kemenkumham Bali memutuskan mendeportasi Kristen Antoinette Gray dan pasangannya Saundra Michelle Alexander dari Indonesia.

Hal ini setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar, Jalan Panjaitan, Denpasar, Bali, dari pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 WITA, Selasa (19/1/2021).

"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Viral Twit Kristen Gray Ajak Turis Asing ke Bali, Pengacara: Dia Syok dengan Reaksi Netizen

Pasangan Gray ikut dideportasi karena dianggap ikut terlibat.

"Mereka sama-sama dia terlibat dalam kegiatan tersebut," kata dia.

Baca juga: Ini Alasan Imigrasi Cari Keberadaan Kristen Gray yang Viral Setelah Ajak Turis Asing Tinggal di Bali


Keduanya akan dideportasi secepatnya sembari menunggu penerbangan. Saat ini Gray dan pasangannya ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar.

Jamaruli mengatakan, keduanya dideportasi karena menyebarkan informasi yang dianggap
meresahkan masyarakat.

Informasi tersebut yakni tentang Bali yang memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT. Hal itu ditulis Gray dalam cuitan di akun Twitternya yang viral.

Kemudian adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.

Ia diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian  yang berbunyi: pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya,

Dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Selain hal tersebut, WNA tersebut diduga melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.

Sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Bunyinya yakni setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihgFodHRwczovL3JlZ2lvbmFsLmtvbXBhcy5jb20vcmVhZC8yMDIxLzAxLzE5LzE5MzYxMTcxL2tyaXN0ZW4tZ3JheS1ha2hpcm55YS1kaWRlcG9ydGFzaS1zZXRlbGFoLXZpcmFsLWthcmVuYS10d2l0bnlhLXNvYWwtYmFsaT9wYWdlPWFsbNIBgQFodHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL3JlZ2lvbmFsL3JlYWQvMjAyMS8wMS8xOS8xOTM2MTE3MS9rcmlzdGVuLWdyYXktYWtoaXJueWEtZGlkZXBvcnRhc2ktc2V0ZWxhaC12aXJhbC1rYXJlbmEtdHdpdG55YS1zb2FsLWJhbGk?oc=5

2021-01-19 12:36:00Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar