PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri atas kasus penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Habib Rizieq siap menghadapinya.
Terbaru, PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri pada 22 Januari 2021.
Laporan polisi yang dibuat PTPN ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman, seperti dilansir Antara, pada Jumat (22/1/2021).
Ikbar mengatakan pihaknya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya Habib Rizieq Shihab.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut. Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun ada pula yang tidak mengindahkan somasi.
Pengacara Sebut Laporan PTPN untuk Bungkam Rizieq
Pihak pengacara menilai pelaporan PTPN VIII adalah upaya untuk membungkam Habib Rizieq Shihab. Pihak Rizieq menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Ini bagian dari membungkam Habib Rizieq secara keseluruhan. Tidak hanya Habib Rizieq sebagai pribadi, FPI sebagai organisasi, tapi juga pesantrennya--yang menurut saya kalau pesantrennya kami sangat menyesalkan itu (mengapa dilaporkan)--tapi kalau itu sebagai bagian proses hukum yang harus dihadapi dan dijalani ya kita harus hadapi," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Pawiro saat dihubungi, Sabtu (23/1/2021).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiamh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTM0NjEzMC9ocnMtbWVyYXNhLWRpYnVuZ2thbS1zYWF0LXNlbmdrZXRhLW1hcmthei1zeWFyaWFoLWRpYmF3YS1rZS1wb2xpc2nSAQA?oc=5
2021-01-23 15:00:40Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar