Sabtu, 23 Januari 2021

DPR Sebut Sekolah Tak Bisa Paksa Murid Pakai Atribut Agama - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pihak sekolah tak bisa memaksa murid harus mengenakan atribut keagamaan atau memaksa peserta didik melepas atribut keagamaan.

Pasalnya, kata Hetifah, kebebasan untuk mempraktikkan ajaran agama sesuai kepercayaan pribadi adalah hak setiap orang.

"Intinya sekolah negeri tidak boleh memaksa murid mengenakan atribut keagamaan, juga enggak boleh memaksa melepaskan atribut. Kebebasan untuk mempraktikkan ajaran agama sesuai kepercayaan adalah hak yang terjamin dalam konstitusi," tutur Hetifah kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (23/1).


Ia juga menegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus bersikap tegas menindak satuan pendidikan yang memaksa murid mengenakan atribut tertentu agar bisa belajar di sekolah.

"Kemendikbud harus memberikan penekanan bahwa praktik seperti itu tidak dibenarkan kepada seluruh satuan pendidikan. Terus jangan sampai ada anak Indonesia yang jadi dibatasi haknya untuk mendapatkan pendidikan hanya karena pakaiannya," ucap Hetifah.

Hetifah juga menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 mengatur penggunaan seragam sekolah untuk sekolah negeri.

Di dalam beleid tersebut, ada tiga pilihan seragam bagi siswa. Pertama seragam reguler lengan pendek/rok pendek, lalu seragam reguler lengan panjang/rok panjang, dan ketiga ada seragam muslim dengan hijab.

Menurut Hetifah, setiap siswa bisa memilih pakaian seragamnya sesuai dengan tradisi dan keyakinan masing-masing.

"Setiap siswa memilih sesuai dengan tradisi dan keyakinan masing-masing, jika ada sekolah yang memaksakan melalui tata tertib sekolah, maka Kadisdik harus menertibkan," ucapnya.

Sebelumnya, seorang siswi non muslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat, diharuskan mengenakan jilbab untuk mengikuti pembelajaran. Namun siswi tersebut menolak, wali murid juga mendatangi pihak sekolah untuk meminta kejelasan aturan sekolah tersebut.

Kepala SMKN 2 Padang, Rusmandi telah menyampaikan permintaan maaf terkait pemberlakuan peraturan pengenaan jilbab di sekolahnya.

(mel/fea)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMieWh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMTAxMjMxNDQ4NTAtMjAtNTk3NTMxL2Rwci1zZWJ1dC1zZWtvbGFoLXRhay1iaXNhLXBha3NhLW11cmlkLXBha2FpLWF0cmlidXQtYWdhbWHSAQA?oc=5

2021-01-23 09:05:10Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar