TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 dari Sinovac.
BPOM mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA vaksin Corona Sinovac.
"Pada hari ini Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency authorization vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin produksi Sinovac Biotech yang bekerja sama dengan PT Bio Farma," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Senin (11/1/2021).
Penny mengatakan, vaksin Covid-19 dari Sinovac tersebut aman.
"Penggambilan keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi dan diskusi terhadap data dukung ilmiah yang menunjang aspek keamanan dari vaksin," jelasnya.
"Badan POM mengedepankan kehati-hatian, integritas, dan independensi dalam pengambilan keputusan," lanjut Penny.
Baca juga: Ratu Elizabeth Rahasiakan Kapan Terima Suntikan Kedua Vaksin Covid-19, Tak Ingin Warga Berspekulasi
Vaksin Covid-19 Suci dan Halal
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat telah menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci, Jumat (8/1/2021).
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggunaan vaksin menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujarnya, dikutip dari Mui.or.id, Jumat.
Baca juga: BPJPH : Sertifikat Halal Vaksin Covid-19 Terbit Setelah Ada Ketetapan Final Fatwa MUI
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMicmh0dHBzOi8vd3d3LnRyaWJ1bm5ld3MuY29tL25hc2lvbmFsLzIwMjEvMDEvMTEvYnJlYWtpbmctbmV3cy1icG9tLWtlbHVhcmthbi1pemluLWRhcnVyYXQtcGVuZ2d1bmFhbi12YWtzaW4tc2lub3ZhY9IBdGh0dHBzOi8vbS50cmlidW5uZXdzLmNvbS9hbXAvbmFzaW9uYWwvMjAyMS8wMS8xMS9icmVha2luZy1uZXdzLWJwb20ta2VsdWFya2FuLWl6aW4tZGFydXJhdC1wZW5nZ3VuYWFuLXZha3Npbi1zaW5vdmFj?oc=5
2021-01-11 09:00:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar