JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri angkat bicara terkait sejumlah massa di daerah yang menggelar aksi solidaritas menyusul penahanan Habib Rizieq Shihab. Mereka menyerahkan diri kepada kepolisian.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan menerangkan pelanggaran yang menyebabkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab bukan hanya perihal protokol kesehatan melainkan terkait penghasutan.
"MRS (Muhammad Rizieq Shihab itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan bukan hanya kerumunan Petamburan tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP ancamannya 6 tahun penjara," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (14/12/2020).
Karena itu, kata Ramadhan, Habib Rizieq perlu dilakukan penahanan. Sebab jika hanya melakukan pelanggaran protokol kesehatan yakni hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, maka tidak bisa dilakukan penahanan.
"(MRS) itu dikenakan pelanggaran Prokes juga, tapi yang menjadi alasan untuk penahanannya adalah Pasal 160 KUHP," terangnya.
Editor : Faieq Hidayat
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaWh0dHBzOi8vd3d3LmluZXdzLmlkL25ld3MvbmFzaW9uYWwvc2ltcGF0aXNhbi1kaS1kYWVyYWgtbWludGEtZGl0YWhhbi1zZXBlcnRpLWhhYmliLXJpemllcS1pbmkta2F0YS1wb2xyadIBbWh0dHBzOi8vd3d3LmluZXdzLmlkL2FtcC9uZXdzL25hc2lvbmFsL3NpbXBhdGlzYW4tZGktZGFlcmFoLW1pbnRhLWRpdGFoYW4tc2VwZXJ0aS1oYWJpYi1yaXppZXEtaW5pLWthdGEtcG9scmk?oc=5
2020-12-14 15:55:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar