JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 pada Minggu (6/12/2020).
Mensos Juliari Batubara diduga menerima aliran dana sebesar Rp 17 miliar yang merupakan fee dari paket pengadaan bansos tersebut.
“Diduga (uang fee) akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Baca Juga: Usai Ditangkap KPK, Mensos Juliari Batubara Buka Suara: Mohon Doanya Teman-Teman
Firli menjelaskan, korupsi yang dilakukan Juliari berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak yang pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode.
Pada periode pertama pengadaan sembako tersebut, terdapat aliran dana yang diterima oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos RI senilai Rp 12 miliar.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMihwFodHRwczovL3d3dy5rb21wYXMudHYvYXJ0aWNsZS8xMjg5MjEvc2ViZWx1bS1kaXRhbmdrYXAtbWVuc29zLWluZ2F0a2FuLXdhcmdhLXBha2FpLWJhbnNvcy1kZW5nYW4tYmlqYWstamFuZ2FuLWJ1YXQtYmVsaS1wdWxzYS1kYW4tcm9rb2vSAZIBaHR0cHM6Ly93d3cua29tcGFzLnR2L2FtcC9hcnRpY2xlLzEyODkyMS92aWRlb3Mvc2ViZWx1bS1kaXRhbmdrYXAtbWVuc29zLWluZ2F0a2FuLXdhcmdhLXBha2FpLWJhbnNvcy1kZW5nYW4tYmlqYWstamFuZ2FuLWJ1YXQtYmVsaS1wdWxzYS1kYW4tcm9rb2s?oc=5
2020-12-06 21:30:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar