Sabtu, 12 Desember 2020

Nasib Habib Rizieq Jadi Tersangka Penghasutan Gegara Kerumunan di Petamburan - detikNews

Jakarta -

Kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, membawa Habib Rizieq Shihab menjadi tersangka. Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lain dalam kasus tersebut.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan tersebut. Sementara itu, lima lainnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Untuk MRS, yang bersangkutan tersangka penghasutan Pasal 160 KUHP dan melawan petugas Pasal 216 KUHP. Untuk lima tersangka lainnya kena Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kegiatan itu menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu.

Aparat kepolisian pun tidak tinggal diam. Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya menyelidiki kasus kerumunan tersebut.

Dalam proses penyelidikan ini, polisi mengundang klarifikasi sejumlah pejabat di Pemprov DKI Jakarta hingga panitia acara dan tamu undangan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, termasuk Bayu Meghantara, yang saat itu menjabat Wali Kota Jakarta Pusat, turut dimintai klarifikasi.

Setelah serangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya kemudian menaikkan status kasus kerumunan itu ke tahap penyidikan. Dalam tahapan ini, polisi kembali memeriksa saksi-saksi yang sebelumnya dimintai klarifikasi polisi.

Simak video 'Sudah 6 Jam Lebih Rizieq Diperiksa, Polisi Beri Beberapa Penjelasan':

[Gambas:Video 20detik]

Dalam tahap penyidikan ini, Habib Rizieq kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Simak di halaman selanjutnya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTI5Mjc1Mi9uYXNpYi1oYWJpYi1yaXppZXEtamFkaS10ZXJzYW5na2EtcGVuZ2hhc3V0YW4tZ2VnYXJhLWtlcnVtdW5hbi1kaS1wZXRhbWJ1cmFu0gEA?oc=5

2020-12-12 12:08:36Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar