
JAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) hingga kini belum dinyatakan resmi sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"Itu kita menganggap tidak ada ormas itu (FPI)," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Jumat (11/12/2020), dikutip dari Tribunnews.com.
Pasalnya, FPI belum memenuhi syarat sebagai Ormas seperti dalam ketentuan yang ada di Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Siap Langsung Ditahan
Ketentuan yang paling utama untuk resmi dinyatakan sebagai ormas di Indonesia adalah, pernyataan setia kepada ideologi Pancasila di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) FPI.
Namun dalam AD/ART, FPI bukan menyantumkan Pancasila, melainkan mendirikan khilafah.
Hingga saat ini FPI belum memperbaiki AD/ART tersebut. Namun jika hal itu sudah diperbaiki dan dipenuhi, maka pemerintah segera menerbitkan surat izin ormas.
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibWh0dHBzOi8vd3d3LmtvbXBhcy50di9hcnRpY2xlLzEzMDI1NC9tYWhmdWQtbWQtc2FhdC1pbmktZnBpLWJ1a2FuLW9ybWFzLWthcmVuYS1iZWx1bS1ueWF0YWthbi1zZXRpYS1wYW5jYXNpbGHSAXhodHRwczovL3d3dy5rb21wYXMudHYvYW1wL2FydGljbGUvMTMwMjU0L3ZpZGVvcy9tYWhmdWQtbWQtc2FhdC1pbmktZnBpLWJ1a2FuLW9ybWFzLWthcmVuYS1iZWx1bS1ueWF0YWthbi1zZXRpYS1wYW5jYXNpbGE?oc=5
2020-12-12 09:08:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar