Minggu, 01 November 2020

Yang Terkini dari Kasus Anggota Klub Harley Keroyok Prajurit TNI - detikNews

Jakarta -

Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat. Terbaru, polisi menetapkan dua tersangka lagi sehingga total telah empat anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) yang ditetapkan menjadi tersangka.

"Tadi malam saya tentukan tersangka lagi dua (orang). Jadi total tersangka 4 semuanya," ujar Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat dihubungi, Minggu (1/11/2020).

Dua anggota klub Harley yang baru ditetapkan tersangka itu berinisial HS alias A (48) dan JAD alias D (26). Kedua orang tersebut diduga ikut mengeroyok Serda M Yusuf dan Serda Mistari.

"Kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi sehingga jumlah total tersangka adalah 4 orang kesemuanya ditahan di rutan Polres Bukittinggi," ujar Dody.

Sebelumnya, polisi baru menetapkan dua tersangka anggota HOG SBC dalam kasus pengeroyokan prajurit TNI ini. Mereka ditahan di Polres Bukittinggi.

"Dua orang sudah kami tahan inisial MS (49) dan B (18). Pasal yang dipersangkakan adalah 170 KUHP. Dan terhadap pelaku keroyok sudah dilakukan penahanan di rutan polres," kata AKBP Dody Prawiranegara saat dimintai konfirmasi, Sabtu (31/10).

Polisi mengungkap peran dua tersangka baru ini. Untuk tersangka A diketahui berdomisili di Kota Bandung, Jawa Barat.

"Inisial HS alias A melakukan pemukulan terhadap korban Mistari (Serda) sebanyak 3 kali berdasarkan keterangan dari saksi Angga (rombongan HOG) dan dikuatkan dengan video yang kita dapat dari CCTV toko di TKP," ujar Dody.

Lihat video saat 'Anggota Geng Harley Keroyok TNI di Bukittinggi':

[Gambas:Video 20detik]

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiaGh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTIzNzQ2OC95YW5nLXRlcmtpbmktZGFyaS1rYXN1cy1hbmdnb3RhLWtsdWItaGFybGV5LWtlcm95b2stcHJhanVyaXQtdG5p0gEA?oc=5

2020-11-02 00:00:12Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar