Rabu, 25 November 2020

Tak Jadi Tersangka, Istri Edhy Prabowo Dilepas KPK - detikNews

Jakarta -

KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo beserta 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap impor benih lobster. Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita dibebaskan lantaran tidak masuk dalam 6 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menetapkan 7 Orang Tersangka, masing-masing sebagai Penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sebagai pemberi, SJT," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolanngo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020).

Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau janji oleh penyelenggara negara.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020," tutur dia.

Edhy dan 4 orang tersangka lainnya akan ditahan di rutan KPK. Penahanan terhitung selama 20 hari ke depan. Sementara 2 orang lainnya diminta untuk menyerahkan diri.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020. Masing-masing bertempat di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Itu untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF dan SJT," katanya.

"Untuk dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada kedua tersangka yaitu APM dan AM untuk segera menyerahkan diri ke KPK," imbuhnya.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiWWh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTI3MDEwMy90YWstamFkaS10ZXJzYW5na2EtaXN0cmktZWRoeS1wcmFib3dvLWRpbGVwYXMta3Br0gEA?oc=5

2020-11-25 16:59:52Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar