JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, sudah meminta kebijakan ekspor benih lobster dievaluasi.
Kendati demikian, Luhut tidak menutup kemungkinan kebijakan yang tengah dihentikan sementara itu akan dilanjutkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Jubir Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/2020).
"Kebijakan mengenai lobster ini masih dievaluasi. Kemarin pesan Pak Menko (Luhut) kalau memang bagus (program ekspor benih lobster) tetap saja jalan, jangan takut kalau memang benar," ujar Jodi.
Jodi mengatakan, bagi Menko Luhut, hal yang terpenting adalah semua tahapan dan prosedur diikuti. Contohnya syarat adanya budidaya bagi pelaku ekspor.
Baca juga: Kata Luhut, Tidak Ada yang Salah dalam Regulasi Ekspor Benih Lobster
Selain itu, Luhut juga menginginkan tidak ada korupsi atau kolusi dalam eksekusi program kerja pemerintah. Namun kelanjutan ekspor benih lobster akan menunggu hasil evaluasi pemerintah.
“Kita harus bedakan antara kebijakan itu salah dengan eksekusi yang salah atau diselewengkan," ucap Jodi.
Sebelumnya kebijakan ekspor benih lobster dihentikan sementara. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Nomor B.22891/DJPT/Pl.130/XI/2020 tangggal 26 November 2020.
Surat edaran tersebut mengatur tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) kepada para Kepala Dinas KP provinsi/kabupaten/kota, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap BBL (Benih Bening Lobster), dan para eksportir BBL.
Baca juga: Luhut Minta KPK Jangan Berlebihan Periksa Edhy Prabowo
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) turut merespons penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap ekspor benih lobster atau benur.
Koordinator Kampanye Walhi Edo Rakhman menilai, setelah ditangkapnya Edhy, sudah seharusnya kebijakan ekspor benur dibatalkan. Walhi mendorong Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kepada pelaksana tugas Menteri Kelautan dan Perikanan, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk mencabut aturan tersebut.
"Dan melakukan evaluasi secara menyeluruh kepada seluruh pihak di internal Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara aktif pernah terlibat dalam proses pembuatan kebijakan tersebut," tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Jadi Polemik di RI, Berapa Harga Lobster di Pasar Dunia?
https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMiamh0dHBzOi8vbW9uZXkua29tcGFzLmNvbS9yZWFkLzIwMjAvMTEvMjkvMTgzODIyNDI2L2x1aHV0LWJ1a2Eta2VtdW5na2luYW4tZWtzcG9yLWJlbmloLWxvYnN0ZXItZGlsYW5qdXRrYW7SAW5odHRwczovL2FtcC5rb21wYXMuY29tL21vbmV5L3JlYWQvMjAyMC8xMS8yOS8xODM4MjI0MjYvbHVodXQtYnVrYS1rZW11bmdraW5hbi1la3Nwb3ItYmVuaWgtbG9ic3Rlci1kaWxhbmp1dGthbg?oc=5
2020-11-29 11:38:00Z
Tidak ada komentar:
Posting Komentar