Rabu, 25 November 2020

Kronologi Kasus Edhy Prabowo: Awalnya SK, Berakhir di KPK - CNN Indonesia

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bermula dari pembukaan kran ekspor benih lobster alias benur yang sebelumnya dilarang dan berujung pada suap.

Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan Edhy dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020.

Tersangka lainnya adalah Stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreu Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; Amiril Mukminin; dan Direktur PT DPP, Suharjito.


Dalam kasus itu sebagai pemberi suap adalah Suharjito, sedangkan enam orang lainnya sebagai penerima.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyebut kasus ini berawal saat Edhy menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Edhy, yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, kemudian menunjuk Andreu dan Safri sebagai Ketua dan Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

"Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," ujar Nawawi, membcakan konstruksi perkara ini, Rabu (25/11) malam.

Pada awal Oktober 2020, Direktur PT DPP Suharjito bertemu dengan Safri di lantai 16 gedung KKP terkait perizinan ekspor lobster.

"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1800/ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin dengan Andreau dan Siswadi," ujarnya.

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564.

Usai mentransfer sejumlah uang, PT DPP, atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas, memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur. Perusahaan ini kemudian melakukan 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri (AMR) dan Ahmad Bahtiar (ABT) yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy serta Yudi Surya Atmaja (YSA).

"Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing dengan total Rp9,8 miliar," tutur Nawawi.

Pada 5 November 2020 diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih (staf istri Menteri KKP) sebesar Rp3,4 miliar. Uang itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosita Dewi, Safri dan Andreau.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan Iis di Honolulu, AS, di tanggal 21-23 November 2020, sekitar Rp750 juta di antaranya berupa Jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," terang Nawawi.

Ia menuturkan Edhy kembali menerima uang sebesar US$100 ribu dari Suharjito dan Amiril Mukminin pada Mei 2020.

Infografis Anggota DPR 2014-2019 Terjaring Kasus KorupsiInfografis Anggota DPR 2014-2019 Terjaring Kasus Korupsi. (Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian)

"Selain itu, Safri dan Andreau pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari Ainul Faqih," kata Nawawi, yang merupakan mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Pada 21-23 November itu pula, pihak KPK menerima informasi mengenai penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

Bentuknya, transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak yang sedang dipergunakan penyelenggara negara itu untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar negeri.

Pada 24 November 2020, tim KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi tersebut.

Pukul 00.30 WIB, tim KPK mengamankan 17 orang dan membawa mereka ke Gedung Dwiwarna KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF [Ainul Faqih], Tas LV, Tas Hermes, Baju Old Navy, Jam Rolex, Jam Jacob n Co, Tas Koper Tumi dan Tas Koper LV," pungkas Nawawi.

Selain penerimaan uang pada 5 November, KPK juga mengendus Edhy menerima uang US$ 100 ribu dari Suharjito melalui dua stafsusnya itu.

Usai penangkapan itu, Nawawi menyebut pihaknya kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sebelum batas waktu 24 jam.

KPK, kata dia, menyimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Insert Infografis Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) Global 2018Insert Infografis Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index/CPI) Global 2018. (Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi)

"KPK menetapkan 7 Orang Tersangka, sebagai penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, AM; sebagai pemberi SJT," ujar Nawawi.

Lima tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dua tersangka, yaitu Andreu Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, masih belum berhasil ditangkap KPK. Nawawi mengultimatum keduanya untuk menyerahkan diri.

"KPK mengimbau kepada 2 Tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," tegas Nawawi.

(ryn/arh)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMidmh0dHBzOi8vd3d3LmNubmluZG9uZXNpYS5jb20vbmFzaW9uYWwvMjAyMDExMjYwMTI1NDgtMTItNTc0NTc0L2tyb25vbG9naS1rYXN1cy1lZGh5LXByYWJvd28tYXdhbG55YS1zay1iZXJha2hpci1kaS1rcGvSAQA?oc=5

2020-11-25 23:00:36Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar