Minggu, 01 November 2020

4 Anggotanya Tersangka Pengeroyokan TNI, HOG: Bisa Dikeluarkan dari Klub - detikNews

Jakarta -

Polisi menetapkan empat anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter (HOG SBC) sebagai tersangka dari kasus pengeroyokan prajurit TNI di Bukittinggi, Sumatera Barat. HOG mengatakan empat tersangka ini bisa dikeluarkan dari keorganisasian.

"Tapi yang terkait perkara hukum ini juga, kita akan mempertimbangkan seperti apa, begitu. Ya terburuknya, adalah mereka (4 anggota HOG yang menjadi tersangka) akan dikeluarkan dari organisasi, begitu," ungkap Public Relations HOG SBC Epriyanto, saat dihubungi, Minggu (1/11/2020).

Empat anggota HOG yang menjadi tersangka adalah MS (49), B (18), HS alias A (48), dan JAD alias D (26). Apakah keempat tersangka ini merupakan anggota senior, Epriyanto belum dapat memastikannya.

"Saya masih belum mengecek lagi apakah (mereka semua) ini senior sudah lama atau bukan. Tapi yang pasti, kalau dari sisi usia, senior, bukan berarti di situ dalam keorganisasian senior," terangnya.

Imbas insiden ini, Epriyanto menambahkan HOG akan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Dia juga menegaskan HOG menghormati proses hukum yang berlaku.

"Bahwa HOG selaku organisasi tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sehingga kita menghormati apa yang sudah ditetapkan kepolisian, dengan ditetapkannya 4 tersangka tersebut, yang 4 tersangka merupakan anggota kita, member kita. Ya HOG tetap menghormati apa yang sudah menjadi ketetapan dari kepolisian selaku penegak hukum, begitu," tandas dia.

Let's block ads! (Why?)


https://news.google.com/__i/rss/rd/articles/CBMibmh0dHBzOi8vbmV3cy5kZXRpay5jb20vYmVyaXRhL2QtNTIzNzE2MS80LWFuZ2dvdGFueWEtdGVyc2FuZ2thLXBlbmdlcm95b2thbi10bmktaG9nLWJpc2EtZGlrZWx1YXJrYW4tZGFyaS1rbHVi0gEA?oc=5

2020-11-01 10:34:43Z

Tidak ada komentar:

Posting Komentar